Home Hukum

Usai Ditangkap Polda Banten, Tersangka Pengeroyokan Warga Bogeg Bantah Tewaskan Korban

Fahmi by Fahmi
Minggu, 17 November 2024 12:39
in Hukum
0
0
SHARES
144
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Setelah ditangkap oleh Polda Banten, ketiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga Bogeg, Amin, tewas, membantah tuduhan penganiayaan yang ditujukan kepada mereka. Meski demikian, pihak kepolisian mengklaim memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, menanggapi bantahan para tersangka, JS (55), MU (31), dan AM (32), dengan mengatakan bahwa hak mereka untuk tidak mengaku adalah bagian dari proses hukum. Namun, penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat mereka. “Itu haknya ketiganya, kita tidak masalah. Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami berani menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujar Dian, Jumat 15 November 2024.

Menurut Dian, meski dalam pemeriksaan awal ketiga tersangka mengakui perbuatan mereka, namun keterangan mereka berubah setelah dilakukan penangkapan. “Awalnya mereka mengaku dalam BAP oleh Polsek Cipocokjaya, tapi setelah ditangkap, keterangan mereka berubah,” jelas Dian.

Kasus ini bermula pada 5 September 2024, ketika MH, anak perempuan JS, pulang ke rumahnya. JS, yang curiga dengan kedatangan anaknya, mengajak anak dan menantunya untuk mengikuti MH. Setibanya di rumah, JS, MU, dan AM mencoba masuk melalui pintu depan dan belakang. Saat AM berhasil masuk, korban yang berada di dalam rumah langsung berteriak minta tolong. “AM berteriak, minta tolong. JS dan MU berlari ke pintu belakang dan mereka bertiga kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban,” ungkap Dian.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit. Setelah kejadian tersebut, keluarga pelaku dan korban sepakat melalui musyawarah, dengan pelaku membayar biaya pengobatan senilai Rp 4 juta. Namun, setelah korban meninggal dunia, musyawarah kedua menghasilkan kesepakatan uang santunan Rp 150 juta. Sayangnya, uang tersebut tidak kunjung diserahkan hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polda Banten.

“Dana santunan yang dijanjikan tak kunjung diberikan, maka laporan dibuat ke Polda Banten untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandas Dian.

Editor : Merwanda

Tags: AKBP Dian Setyawanbogeg kota serangCipocokjaya SerangDitreskrimumkasus pembunuhankasus pengeroyokanmusyawarah korban pelakupembunuhan bogegPenganiayaanpengeroyokan BogegPolda Bantenpolda banten updatesantunan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tabrani Ajak Masyarakat Tangsel Jaga Persatuan dan Pengawasan Pilkada Jelang Pencoblosan

Next Post

Polda Banten Tetapkan Guru SMPN 6 Cilegon Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan

Next Post
Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Guru SMPN 6 Cilegon Bakal Naik ke Tahap Penyidikan

Polda Banten Tetapkan Guru SMPN 6 Cilegon Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Kolaborasi dengan Kementerian PKP Benahi Kawasan Kumuh Desa Domas

Pemkab Serang Kolaborasi dengan Kementerian PKP Benahi Kawasan Kumuh Desa Domas

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 5 Agustus 2026 18:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Yayasan Habitat Kemanusiaan Indonesia untuk...

Realisasi Investasi Kabupaten Serang Baru 33 Persen dari Target Rp21,7 Triliun, Ini Penyebabnya

Realisasi Investasi Kabupaten Serang Baru 33 Persen dari Target Rp21,7 Triliun, Ini Penyebabnya

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 5 Agustus 2026 17:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Realisasi investasi di Kabupaten Serang hingga triwulan II 2026 belum mencapai target yang ditetapkan. Hingga semester pertama,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.