LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Lebak telah disepakati masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda Tahun 2025. Ini menandai langkah penting dalam pembentukan regulasi yang diharapkan dapat memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat Lebak.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebak, Muammar Adi Prastya, menjelaskan, ke-16 raperda tersebut meliputi sejumlah isu penting, seperti pencegahan peredaran narkotika, perlindungan penyandang disabilitas, penanganan gelandangan, hingga pengelolaan tempat pemakaman umum.
“Ya, Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Lebak telah sepakati 24 Propemperda. Dimana, 16 dari Raperda berasal dari inisiatif DPRD Lebak,” ujar Muammar Adi Prastya pada Selasa, 20 November 2024.
Ia menekankan bahwa penetapan Propemperda ini sangat penting sebagai pedoman bagi DPRD dan Pemkab Lebak dalam melaksanakan pembentukan peraturan daerah sepanjang tahun 2025. “Propemperda ini juga akan menjadi dasar bagi Bapemperda dalam melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan daerah,” jelasnya.
Muammar berharap, dengan adanya perencanaan yang matang, proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan lebih terstruktur dan tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan dan tantangan daerah Lebak ke depan.
Editor : Merwanda











