SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berkas perkara Kepala Desa (Kades) Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Mas’ud telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Banten ke jaksa peneliti Kejati Banten.
Perkara kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut dilimpahkan untuk diteliti kelengkapan formil dan materilnya.
“Saat ini masih berproses. Berkas sudah kami kirim ke kejaksaan,” ujar Wadir Ditreskrimum Polda Banten, AKBP M. Fauzan Syahrin, Senin 25 November 2024.
Menurut Kapala Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Banten ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan dari berkas yang dilimpahkan. Apabila terdapat kekurangan, maka penyidik akan melengkapinya agar berkas perkara bisa dinyatakan lengkap atau P-21. “Kita masih menunggu apakah ada petunjuk dari kejaksaan,” ujarnya.
Fauzan mengungkapkan, dalam kasus tersebut, pihaknya hanya menetapkan Mas’ud sebagai tersangka tunggal. Terkait keterlibatan pihak lain, penyidik masih melakukan pendalaman. “Masih kita dalami,” katanya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari media pada 7 Oktober 2024 lalu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti untuk dilakukan proses penyelidikan. “Berawal dari media online terkait pungli PTSL,” ujarnya.
Saat dilakukan proses penyelidikan, didapati bahwa adanya pungutan yang melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri serta Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 tahun 2018.
“Pungutan tersebut melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri, dalam hal ini menteri ATR BPN, Mendes serta Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp150 ribu,” kata Fauzan.
Fauzan mengungkapkan, dari proses penyidikan sementara, terdapat 512 pemohon PTSL dari warga Desa Pangawinan. Dari ratusan warga tersebut, tersangka meminta tarif sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta. “Mintanya Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta,” ujarnya.
Fauzan menjelaskan, dari jumlah pemohon PTSL tersebut, terdapat potensi keuntungan pribadi yang dilakukan oleh pelaku hingga Rp 500 juta lebih. Terkait jumlah rill uang yang sudah didapatkan pelaku, penyidik masih melakukan pendalaman. “Atas adanya kejadian tersebut maka dapat menimbulkan potensi kerugian Rp. 512.000.000,” kata pamen Polri ini.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. “Ancaman pidana sesuai Pasal 368 KUH Pidana sembilan tahun,” tutur Fauzan.
Editor: Bayu Mulyana











