slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Pungli PTSL, Berkas Kades Pangawinan Dilimpahkan ke Kejati Banten 

Fahmi by Fahmi
25-11-2024 12:40:48
in Hukum
Kasus Pungli PTSL, Berkas Kades Pangawinan Dilimpahkan ke Kejati Banten 
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berkas perkara Kepala Desa (Kades) Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Mas’ud telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Banten ke jaksa peneliti Kejati Banten. 

Perkara kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut dilimpahkan untuk diteliti kelengkapan formil dan materilnya. 

Baca Juga :

Hentikan Penyidikan Kasus Pungli PTSL Kades Pangawinan, Ini Alasan Polda Banten

Sempat Ditahan Dalam Kasus Pungli PTSL, Kades Pangawinan Kini Dibebaskan Polisi

Satgas Saber Pungli Banten Masih Kembangkan Kasus Pungli PTSL Kades Pangawinan

Banyak Kasus Pungli PTSL, Inspektorat Banten Minta Masyarakat Tak Segan Melapor

“Saat ini masih berproses. Berkas sudah kami kirim ke kejaksaan,” ujar Wadir Ditreskrimum Polda Banten, AKBP M. Fauzan Syahrin, Senin 25 November 2024.

Menurut Kapala Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Banten ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan dari berkas yang dilimpahkan. Apabila terdapat kekurangan, maka penyidik akan melengkapinya agar berkas perkara bisa dinyatakan lengkap atau P-21. “Kita masih menunggu apakah ada petunjuk dari kejaksaan,” ujarnya. 

Fauzan mengungkapkan, dalam kasus tersebut, pihaknya hanya menetapkan Mas’ud sebagai tersangka tunggal. Terkait keterlibatan pihak lain, penyidik masih melakukan pendalaman. “Masih kita dalami,” katanya. 

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari media pada 7 Oktober 2024 lalu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti untuk dilakukan proses penyelidikan. “Berawal dari media online terkait pungli PTSL,” ujarnya. 

Saat dilakukan proses penyelidikan, didapati bahwa adanya pungutan yang melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri serta Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 tahun 2018.

“Pungutan tersebut melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri, dalam hal ini menteri ATR BPN, Mendes serta Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp150 ribu,” kata Fauzan.

Fauzan mengungkapkan, dari proses penyidikan sementara, terdapat 512 pemohon PTSL dari warga Desa Pangawinan. Dari ratusan warga tersebut, tersangka meminta tarif sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta. “Mintanya Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta,” ujarnya. 

Fauzan menjelaskan, dari jumlah pemohon PTSL tersebut, terdapat potensi keuntungan pribadi yang dilakukan oleh pelaku hingga Rp 500 juta lebih. Terkait jumlah rill uang yang sudah didapatkan pelaku, penyidik masih melakukan pendalaman. “Atas adanya kejadian tersebut maka dapat menimbulkan potensi kerugian Rp. 512.000.000,” kata pamen Polri ini. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. “Ancaman pidana sesuai Pasal 368 KUH Pidana sembilan tahun,” tutur Fauzan. 

Editor: Bayu Mulyana

Tags: kades Pangawinan pungli PTSLPenindakan Pungli M. Fauzan SyahrinPenindakan Satgas Saber Pungli BantenPungli ATR BPNpungli kabupaten serangpungli ptsl kabupaten serangpungli PTSL kecamatan bandungPungutan liar PTSLPungutan liar PTSL PangawinanSaber pungli Bantensaber pungli Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini Dua Rekomendasi DPRD Terkait Dua Kades di Lebak Tersandung Perkara

Next Post

Laksanakan Upacara Pagi, Benyamin Kembali Peringatkan ASN Soal Netralitas di Pilkada Tangsel

Related Posts

Hentikan Penyidikan Kasus Pungli PTSL Kades Pangawinan, Ini Alasan Polda Banten
Hukum

Hentikan Penyidikan Kasus Pungli PTSL Kades Pangawinan, Ini Alasan Polda Banten

by Fahmi
Selasa, 21 Januari 2025 08:40

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Penyidikan kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjerat Kepala Desa (Kades) Pangawinan,...

Read moreDetails

Sempat Ditahan Dalam Kasus Pungli PTSL, Kades Pangawinan Kini Dibebaskan Polisi

Satgas Saber Pungli Banten Masih Kembangkan Kasus Pungli PTSL Kades Pangawinan

Banyak Kasus Pungli PTSL, Inspektorat Banten Minta Masyarakat Tak Segan Melapor

Satgas Saber Pungli Banten Banyak Terima Laporan Pungli PTSL

Satgas Saber Pungli Banten Bongkar Pungli PTSL Desa Pangawinan, Kades Jadi Tersangka

Next Post
Laksanakan Upacara Pagi, Benyamin Kembali Peringatkan ASN Soal Netralitas di Pilkada Tangsel

Laksanakan Upacara Pagi, Benyamin Kembali Peringatkan ASN Soal Netralitas di Pilkada Tangsel

Guru Tarik Gaji Bulanan di BRI. Menyenangkan Layanan Cepat dan Mudah 

Guru Tarik Gaji Bulanan di BRI. Menyenangkan Layanan Cepat dan Mudah 

Ibu Melahirkan Ditandu, Aktivis Perempuan Minta Pemkab Lebak Perhatikan Akses Jalan Rusak di Desa 

Ibu Melahirkan Ditandu, Aktivis Perempuan Minta Pemkab Lebak Perhatikan Akses Jalan Rusak di Desa 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

7 Tips Konten Viral 2026: Strategi Terbaru Sesuai Algoritma Instagram dari Meta

7 Tips Konten Viral 2026: Strategi Terbaru Sesuai Algoritma Instagram dari Meta

Rabu, 15 April 2026 08:54
Liga Champions: Menang 2-1 Tak Cukup Membawa Barcelona ke Semifinal, Atletico Madrid dan PSG ke Semifinal

Liga Champions: Menang 2-1 Tak Cukup Membawa Barcelona ke Semifinal, Atletico Madrid dan PSG ke Semifinal

Rabu, 15 April 2026 08:36
Bantuan Keuangan Parpol: Gerindra Terbesar, Perindo Terkecil

Bantuan Keuangan Parpol: Gerindra Terbesar, Perindo Terkecil

Rabu, 15 April 2026 08:06
Algoritma Instagram Terbaru 2026 dari Meta: Ini Cara Kerja dan Strategi agar Konten Viral

Algoritma Instagram Terbaru 2026 dari Meta: Ini Cara Kerja dan Strategi agar Konten Viral

Rabu, 15 April 2026 07:38
Trafik Telkomsel Naik 111 Persen di Pandeglang Saat Lebaran 2026, Ini Pemicunya

Trafik Telkomsel Naik 111 Persen di Pandeglang Saat Lebaran 2026, Ini Pemicunya

Rabu, 15 April 2026 07:20
12 Dubes Negara Sahabat Bakal Hadiri Seba Baduy 2026

12 Dubes Negara Sahabat Bakal Hadiri Seba Baduy 2026

Rabu, 15 April 2026 07:00
7 Tips Konten Viral 2026: Strategi Terbaru Sesuai Algoritma Instagram dari Meta

7 Tips Konten Viral 2026: Strategi Terbaru Sesuai Algoritma Instagram dari Meta

Rabu, 15 April 2026 08:54
Liga Champions: Menang 2-1 Tak Cukup Membawa Barcelona ke Semifinal, Atletico Madrid dan PSG ke Semifinal

Liga Champions: Menang 2-1 Tak Cukup Membawa Barcelona ke Semifinal, Atletico Madrid dan PSG ke Semifinal

Rabu, 15 April 2026 08:36
Bantuan Keuangan Parpol: Gerindra Terbesar, Perindo Terkecil

Bantuan Keuangan Parpol: Gerindra Terbesar, Perindo Terkecil

Rabu, 15 April 2026 08:06
Algoritma Instagram Terbaru 2026 dari Meta: Ini Cara Kerja dan Strategi agar Konten Viral

Algoritma Instagram Terbaru 2026 dari Meta: Ini Cara Kerja dan Strategi agar Konten Viral

Rabu, 15 April 2026 07:38
Trafik Telkomsel Naik 111 Persen di Pandeglang Saat Lebaran 2026, Ini Pemicunya

Trafik Telkomsel Naik 111 Persen di Pandeglang Saat Lebaran 2026, Ini Pemicunya

Rabu, 15 April 2026 07:20
12 Dubes Negara Sahabat Bakal Hadiri Seba Baduy 2026

12 Dubes Negara Sahabat Bakal Hadiri Seba Baduy 2026

Rabu, 15 April 2026 07:00

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

7 Tips Konten Viral 2026: Strategi Terbaru Sesuai Algoritma Instagram dari Meta

7 Tips Konten Viral 2026: Strategi Terbaru Sesuai Algoritma Instagram dari Meta

by Yusuf Permana
Rabu, 15 April 2026 08:54

Ilustrasi konten kreator. Algoritma Instagram berubah, memaksa konten kreator mengikutinya. (Foto: iStock)

Liga Champions: Menang 2-1 Tak Cukup Membawa Barcelona ke Semifinal, Atletico Madrid dan PSG ke Semifinal

Liga Champions: Menang 2-1 Tak Cukup Membawa Barcelona ke Semifinal, Atletico Madrid dan PSG ke Semifinal

by Nurabidin
Rabu, 15 April 2026 08:36

Barcelona gagal melaju ke semifinal Liga Champions 2025/2026, meski menang 2-1 atas Atletico Madrid. (Foto: fcbarcelona.com)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak