SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Banten banyak mendapat laporan kasus dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun ini. Laporan yang masuk tersebut saat ini masih ditangani petugas.
“Untuk jumlahnya kita pastikan banyak (pungli-red) lebih dari yang kita tangani ini,” ujar Kapala Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Banten, AKBP M. Fauzan Syahrin di Mapolda Banten, Jumat 8 November 2024.
Fauzan mengatakan, kasus pungli yang saat ini ditangani tersebut tak hanya soal PTSL. Akan tetapi juga terdapat kasus lain yang berkaitan pelayanan masyarakat. “Masih proses penyelidikan lebih lanjut,” ucap pamen Polri ini.
Fauzan mengungkapkan, dari laporan pungli yang berlanjut hingga proses penegakan hukum terdapat dua kasus. Pertama kasus PTSL di Kota Cilegon dan kedua di Kabupaten Serang. “Yang sudah tuntas, yang satu di Cilegon. PTSL,” ujar pria yang menjabat sebagai Wadir Reskrimum Polda Banten ini.
Teranyar, Satgas Saber Pungli Banten menindak Kepala Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Mas’ud. Pria berusia 52 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana (tentang pemerasan-red) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 (tentang tindak pidana suap-red),” ucapnya.
Fauzan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari media pada 7 Oktober 2024 lalu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti untuk dilakukan proses penyelidikan. “Berawal dari media online terkait pungli PTSL,” ujarnyanya.
Saat dilakukan proses penyelidikan, didapati bahwa adanya pungutan yang melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri serta Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 tahun 2018.
“Pungutan tersebut melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri, dalam hal ini menteri ATR BPN, Mendes serta Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp150 ribu,” katanya.
Fauzan mengungkapkan, dari proses penyidikan sementara, terdapat 512 pemohon PTSL dari warga Desa Pangawinan di tahun 2024. Dari ratusan warga tersebut, tersangka meminta tarif sebesar Rp 250 ribu hingga Rp1,5 juta. “Yang bersangkutan menyuruh tenaga bantuan saudara JN, SDR, JM dan RM untuk memungut biaya sertifikat PTSL kepada masyarakat,” ungkapnya.
Fauzan menjelaskan, dari jumlah pemohon PTSL tersebut, terdapat potensi keuntungan pribadi yang dilakukan oleh pelaku hingga Rp 500 juta lebih. Terkait jumlah rill uang yang sudah didapatkan pelaku, penyidik masih melakukan pendalaman.
“Atas adanya kejadian tersebut maka dapat menimbulkan potensi kerugian Rp512.000.000,”tuturnya.
Editor : Aas Arbi