SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjerat Kepala Desa (Kades) Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Mas’ud dihentikan penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
Penghentian penyidikan kasus tersebut membuat Mas’ud dibebaskan dari Rutan Polda Banten. “Sudah dihentikan melalui restorative justice. Desember lalu (dibebaskan-red),” ujar Wadir Ditreskrimum Polda Banten, AKBP M. Fauzan Syahrin, kepada RADARBANTEN.CO.ID akhir pekan lalu.
Fauzan menjelaskan, penghentian penyidikan kasus tersebut setelah Mas’ud mengembalikan semua uang pungli yang diterima. Selain itu, sudah ada musyawarah dari kedua belah pihak.
“Ada musyawarah kedua belah pihak serta pengembalian kerugian kepada warga oleh kepala desa,” ungkapnya.
Fauzan mengungkapkan, kasus yang menjerat Mas’ud tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi kades yang lain agar tidak melakukan pungli terhadap PTSL. Sebab, dalam laporan yang diterima Satgas Saber Pungli Banten, pungli PTSL tersebut cukup banyak. “Penindakan ini menjadi shock terapi bagi lain agar tidak melakukan pungli,” ungkapnya.
Fauzan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari media pada 7 Oktober 2024 lalu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti untuk dilakukan proses penyelidikan. “Berawal dari media online terkait pungli PTSL,” ujarnya.
Saat dilakukan proses penyelidikan, didapati bahwa adanya pungutan yang melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri serta Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 tahun 2018.
“Pungutan tersebut melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri, dalam hal ini menteri ATR BPN, Mendes serta Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp150 ribu,” kata Fauzan.
Fauzan mengungkapkan, dari proses penyidikan sementara, terdapat 512 pemohon PTSL dari warga Desa Pangawinan. Dari jumlah pemohon PTSL tersebut, terdapat potensi keuntungan pribadi yang dilakukan oleh pelaku hingga Rp 500 juta lebih. “Atas adanya kejadian tersebut maka dapat menimbulkan potensi kerugian Rp512 juta,” katanya.
Akibat perbuatannya, Mas’ud sempat dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. “Ancaman pidana sesuai Pasal 368 KUH Pidana sembilan tahun,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











