SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hasil uji laboratorium terbaru dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menunjukkan adanya pencemaran serius di Sungai Ciujung. Empat parameter, yakni Total Dissolved Solid (TDS), Chemical Oxygen Demand (COD), Biological Oxygen Demand (BOD), dan Fecal Coli, tercatat melebihi ambang batas yang ditetapkan.
Muas Sisul Haq, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda pada DLH Kabupaten Serang, mengungkapkan bahwa pengambilan sampel dilakukan pada 28 Oktober 2024, di delapan titik sepanjang Sungai Ciujung, dari Jembatan Kolelet di Kecamatan Tunjung Teja hingga Jembatan Jongjing di Kecamatan Tanara. Tiga titik, di antaranya Kamaruton di Kecamatan Lebak Wangi, Ragas Masigit di Kecamatan Carenang, dan Jongjing di Kecamatan Tanara, menunjukkan kualitas air yang menurun, baik secara fisik maupun kimia.
“Hasil uji menunjukkan bahwa empat parameter – TDS, COD, BOD, dan Fecal Coli – melebihi baku mutu yang telah ditetapkan,” ujar Muas. Ia menjelaskan, TDS menggambarkan jumlah senyawa organik dan anorganik serta garam mineral di perairan, sementara BOD dan COD mengindikasikan beban organik dari limbah industri dan domestik. Fecal Coli, lanjutnya, biasanya terkait dengan limbah domestik manusia.
Hasil pengujian di titik Jongjing menunjukkan kadar pencemaran yang sangat tinggi, terutama untuk BOD (31 mg/l, normalnya 3 mg/l), COD (108 mg/l, normalnya 25 mg/l), TDS (15.000 mg/l, normalnya 1.000 mg/l), dan Fecal Coli (5.000 mg/l, normalnya 1.000 mg/l). “Dengan kadar yang begitu tinggi, air di Sungai Ciujung tidak dapat dimanfaatkan untuk manusia, tumbuhan, atau ikan,” lanjutnya.
Berdasarkan temuan ini, Muas merekomendasikan agar masyarakat tidak menggunakan air Sungai Ciujung untuk aktivitas apapun sampai kondisi air kembali normal. “Air dengan kadar pencemaran seperti ini bisa menyebabkan penyakit kulit pada manusia, gangguan pada insang ikan, dan menghambat penyerapan unsur hara oleh tanaman,” pungkasnya.
Editor: Merwanda












