PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak dua kecamatan belum mengirimkan fisik formulir C hasil KWK Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Pandeglang. Formulir C hasil KWK merupakan formulir hasil penghitungan suara pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang di tingkat TPS Pilkada.
Selain formulir C hasil, dua kecamatan juga belum menyerahkan D hasil KWK atau hasil penghitungan suara tingkat kecamatan.
Dua kecamatan yang belum menyerahkan C hasil dan D hasil yaitu, Kecamatan Mandalawangi dan Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah mengatakan, dari 35 kecamatan, sebanyak dua kecamatan belum menyerahkan C hasil maupun D hasil.
“Jadi baru ada 33 kecamatan yang sudah menyerahkan C hasil dan D hasil,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 1 Desember 2024
Formulir C hasil dan D hasil yang diserahkan itu yang Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati. Diserahkan langsung oleh PPK dan disaksikan oleh Panwas.
“Sampai pukul 20.00 WIB baru 33 kecamatan sudah menyerahkan. Sedangkan dua kecamatan masih berproses,” katanya.
Salah satunya Kecamatan Mandalawangi, yang saat ini masih melakukan pencermatan. Belum selesai karena memang cukup banyak jumlah penduduk dan TPS-nya.
“Targetnya malam ini selesai dan akan segera diantarkan. Semoga saja malam ini selesai dan nanti tinggal menunggu waktu rapat pleno tingkat kabupaten,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana