SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang remaja perempuan berinisial SNH diadili di Pengadilan Negeri (PN)Serang, Kamis 28 November 2024. Selebgram asal Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang tersebut didakwa karena mempromosikan situs judi online (judol).
“Surat dakwaan sudah dibacakan pada hari Kamis lalu” ujar JPU Kejari Banten, Pujiyati, Minggu 1 Desember 2024.
Informasi yang diperoleh, penangkapan gadis remaja berusia 17 tahun berawal pada 6 November 2024 lalu. Ketika itu, anggota kepolisian melakukan patroli siber dan menemukan akun instagram atas nama Yo*nda*frstikaa_yang menautkan link situs judi online dengan nama H*E*GSLOT.
Dari temuan itu, dilakukan penelusuran terhadap pemilik akun instagram. Kemudian, pada 7 November 2024 pemilik akun tersebut ditemukan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, pemilik akun tersebut ditemukan di tempat kerjanya di kawasan Samanea Kuliner Junction, Kabupaten Tangerang. Saat diinterogasi ia mengakui bahwa Yo**nda*frstikaa_ merupakan miliknya.
Dari keterangannya, SNH mengaku telah mempromosikan situs judi online sejak 24 September 2023 hingga November 2024. Total sudah ada lebih dari empat situs judi online yang dia promosikan.
Selama mempromosikan situs judi online, remaja putus sekolah ini mendapat bayaran mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1,4 juta. Uang tersebut digunakan perempuan kelahiran 2007 tersebut untuk keperluan pribadinya. “Terdakwa mengaku menerima uang dari endorse judi online,” ungkap Pujiyati.
Oleh JPU, terdakwa dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Editor: Mastur Huda