SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang belum mendapatkan aturan resmi terkait rencana usulan penghapusan sistem zonasi pada PPDB tahun 2025.
Diketahui, usulan dihapusnya sistem zonasi PPDB 2025 itu diusulkan langsung oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Tb Suherman mengatakan, pihaknya mendukung usulan dari Wapres RI, Gibran Rakabumi Raka untuk menghapus sistem zonasi PPDB.
“Iya. Kalau kemarin kan PPDB sistem zonasi itu banyak menimbulkan persoalan. Kalau sekarang dengan sistem seleksi itu diharapkan pusat juga memberikan yang terbaik buat sekolah favorit, siswa yang terbaik,” ujar Suherman.
Hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi lanjutan terkait rencana penghapusan siatem zonasi itu.
“Belum, sampai sekarang belum baru penggodokan aja sekarang ini masukkan dari beberapa daerah seperti apa inginnya. Kita sedang mengusulkan itu,” kata Suherman.
Sedangkan untuk penerimaan siswa Sekolah Dasar (SD), Dindikbud masih tetap menggunakan sistem usia. “Kalau SD kan masih sistem usia, yang 7 tahun wajib diterima. Baru turun ke bawah-nya yang 6 tahun 11 bulan, 6 tahun 10 bulan dan seterusnya gitu,” tutur Suherman.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi