SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang menyebut, rumah tinggal yang akan dijadikan sebagai rumah ibadah harus melalui proses perizinan.
FKUB Kota Serang mendasarkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama Nomor 98. Pada Pasal 14 huruf a ayat (1) disebutkan, rumah tinggal yang dijadikan rumah ibadah harus melalui proses perizinan. Namun, yang bersangkutan tidak melakukan hal itu.
Diketahui, FKUB Kota Serang sempat melakukan rapat akibat adanya laporan dan keluhan masyarakat di Kompleks Perumahan Alam Lestari, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, terkait aktivitas ibadah di rumah tinggal pribadi, yang disulap menjadi rumah ibadah atau gereja.
Ketua FKUB Kota Serang, Amas Tadjuddin, mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat pleno untuk memutuskan permasalahan itu.
“Hasil keputusan pleno, setelah mempertimbangkan, menjaga kerukunan umat beragama jauh lebih penting daripada nilai ibadah, tapi tetangga terganggu. Maka, FKUB memutuskan bahwa seluruh kegiatan di rumah tinggal yang jadi rumah ibadah itu harus dihentikan mulai dari sekarang,” kata Amas usai rapat pleno di kantor FKUB Kota Serang, Senin, 2 Desember 2024.
Amas mengaku, terdapat kegiatan lain selain peribadatan di rumah itu. Yakni, pembinaan remaja yang akan kembali dibahas, apakah boleh dilakukan atau dipindahkan.
“Tapi itu yang akan kami tanggapi nanti. Untuk sementara ini keputusan FKUB final dan mengikat untuk menghentikan seluruh kegiatan di rumah tinggal Herrily Engka, harus dihentikan,” ungkap Amas.
Kemudian, yang jadi pertimbangan lainnya, di wilayah tersebut dekat dengan gereja di kompleks Grup 1 Kopassus dan di Jalan Diponegoro.
“Sementara jemaat mereka itu rata-rata bukan penduduk setempat, tapi dari luar wilayah Kota Serang dengan jumlah sekitar 30 orang. Dan kegiatan ini berlangsung sejak 2018, namun masyarakat masih adem ayem, tapi sekarang ini muncul,” tutur Amas.
Amas menegaskan, hal ini tidak hanya berlaku pada gereja saja, melainkan juga pembangunan masjid di beberapa wilayah Kota Serang pun sempat ditolak FKUB, karena dianggap tidak sesuai prosedur.
“Pendirian masjid besar pun pernah kami tolak, karena kami melihat bukan siapa yang membangun, tapi bagaimana persetujuan masyarakat,” ujar Amas.
Sementara itu, Anggota FKUB Kota Serang Bidang Kristen, Pdt Andronikus Ramijan, mengaku, pihak dari Pdt Herrily Engka sudah menerima hasil keputusan dan kesepakatan tersebut.
Tetapi, akan ada komunikasi selanjutnya dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait beberapa kegiatan di rumah tersebut.
“Khususnya dalam hal pembinaan pemuda, remaja, dan anak yang berkegiatan di rumah Pdt Herrily Engka. Karena memang kami tidak punya tempat untuk kegiatan pembinaan iman, selain ibadah,” katanya.
Editor: Agus Priwandono