• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Rudakpaksa Siswi SMP, Remaja Asal Kota Serang Dituntut 8 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Selasa, 3 Desember 2024 20:15
in Berita Utama, Hukum
0
Rudakpaksa Siswi SMP, Remaja Asal Kota Serang Dituntut 8 Tahun Penjara

Ilustrasi terdakwa kasus kekerasan seksual. Sumber iStock

0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dede Firman remaja asal Kecamagan Curug, Kota Serang dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang. Remaja itu dianggap terbukti bersalah melakukan rudakpaksa terhadap siswi SMP berusia 14 tahun, dalam kondisi mabuk, setelah dicekoki minuman keras.

JPU Kejari Serang Budi Atmoko mengatakan jika Dede Firman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, sebagaimana Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Dituntut 8 tahun penjara,” katanya usai sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Serang belum lama ini.

Selain pidana badan, Budi Atmoko menjelaskan pihaknya juga memberikan tambahan hukuman berupa denda yang diharuskan dibayar oleh Dede Firman. Denda yang harus dibayar sebesar Rp60 juta. “Subsidair tiga bulan kurungan,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus asusila yang dilakukan oleh Dede Firman terhadap korban terjadi pada Minggu 10 Maret 2024 lalu di Lingkungan Bengkeng, Kelurahan Curug, Kecamatan Curug Kota Serang.

Sebelum peristiwa itu terjadi, korban awalnya dihubungi oleh temannya M Rizki pada Sabtu 9 Maret 2024 sekitar jam 21.00 WIB, dengan maksud untuk mengajak nongkrong. Atas ajakan itu, korban bertemu dan teman laki-lakinya tersebut, dan korban kemudian dibawa ke rumah M Alvin di wilayah Curug, Kota Serang.

Tidak lama berselang, Dede Firman datang dengan membawa minuman beralkohol. Disana korban diajak untuk pesta miras. Sekitar pukul 00.30 WIB, dalam kondisi mabuk korban diajak keluar oleh Dede Firman. Sedangkan, Rizki keluar membeli susu untuk menetralisir efek minuman keras.

Dede kemudian berinisiatif membawa korban ke rumahnya di Lingkungan Bengkeng, Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang. Setibanya di rumah Dede, korban dibawa masuk ke dalam kamarnya. Disana, korban disetubuhi saat kondisi mabuk.

Setelah puas melampiaskan hasrat seksualnya, korban diantar pulang ke rumahnya. Peristiwa itu terungkap, setelah keluarga mencurigai korban yang ketahuan menginap di rumah teman prianya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Unit PPA Polresta Serang Kota.

Editor: Mastur Huda

Tags: budi atmokoCurug Kota Serangkejari serangKekerasan Seksual AnakKota SerangpencabulanPengadilan Negeri SerangPN Serangremaja kota Serang rupaksarudapaksaterdakwa rudapaksa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 di Kabupaten Tangerang Meningkat

Next Post

Bapenda Banten Gelar Rapat Konsolidasi PBBKB

Next Post
Bapenda Banten Gelar Rapat Konsolidasi PBBKB

Bapenda Banten Gelar Rapat Konsolidasi PBBKB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mahasiswa Farmasi UEU Terjun ke Masyarakat, Perkuat Edukasi Kesehatan di Binong

Mahasiswa Farmasi UEU Terjun ke Masyarakat, Perkuat Edukasi Kesehatan di Binong

by Redaksi
Minggu, 13 September 2026 20:17
0

Mahasiswa Program Studi Farmasi Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University melaksanakan kegiatan Praktik Farmasi Sosial di Kelurahan Binong,...

Polresta Serang Kota Gelar Bhakti Kesehatan di CFD Kota Serang

Polresta Serang Kota Gelar Bhakti Kesehatan di CFD Kota Serang

by Andre Adisas Putra
Minggu, 13 September 2026 20:13
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dalam rangka rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Sidokkes Polresta Serang Kota melaksanakan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.