SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dede Firman remaja asal Kecamagan Curug, Kota Serang dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang. Remaja itu dianggap terbukti bersalah melakukan rudakpaksa terhadap siswi SMP berusia 14 tahun, dalam kondisi mabuk, setelah dicekoki minuman keras.
JPU Kejari Serang Budi Atmoko mengatakan jika Dede Firman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, sebagaimana Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Dituntut 8 tahun penjara,” katanya usai sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Serang belum lama ini.
Selain pidana badan, Budi Atmoko menjelaskan pihaknya juga memberikan tambahan hukuman berupa denda yang diharuskan dibayar oleh Dede Firman. Denda yang harus dibayar sebesar Rp60 juta. “Subsidair tiga bulan kurungan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus asusila yang dilakukan oleh Dede Firman terhadap korban terjadi pada Minggu 10 Maret 2024 lalu di Lingkungan Bengkeng, Kelurahan Curug, Kecamatan Curug Kota Serang.
Sebelum peristiwa itu terjadi, korban awalnya dihubungi oleh temannya M Rizki pada Sabtu 9 Maret 2024 sekitar jam 21.00 WIB, dengan maksud untuk mengajak nongkrong. Atas ajakan itu, korban bertemu dan teman laki-lakinya tersebut, dan korban kemudian dibawa ke rumah M Alvin di wilayah Curug, Kota Serang.
Tidak lama berselang, Dede Firman datang dengan membawa minuman beralkohol. Disana korban diajak untuk pesta miras. Sekitar pukul 00.30 WIB, dalam kondisi mabuk korban diajak keluar oleh Dede Firman. Sedangkan, Rizki keluar membeli susu untuk menetralisir efek minuman keras.
Dede kemudian berinisiatif membawa korban ke rumahnya di Lingkungan Bengkeng, Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang. Setibanya di rumah Dede, korban dibawa masuk ke dalam kamarnya. Disana, korban disetubuhi saat kondisi mabuk.
Setelah puas melampiaskan hasrat seksualnya, korban diantar pulang ke rumahnya. Peristiwa itu terungkap, setelah keluarga mencurigai korban yang ketahuan menginap di rumah teman prianya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Unit PPA Polresta Serang Kota.
Editor: Mastur Huda