• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Lebak

Proyek TPST, Mahasiswa: Melanggar Perda RTRW

Nurandi by Nurandi
Minggu, 8 Desember 2024 07:50
in Lebak, Utama
Proyek TPST, Mahasiswa: Melanggar Perda RTRW

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Keluarga Mahasiswa Kecamatan Cileles (KMKC), Muhamad Saroji, mengkritik rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di empat desa di Kecamatan Cileles dan Cikulur, Kabupaten Lebak.

Kata Saroji, proyek tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

RelatedPosts

HPL tanah adat Baduy

Wabup Lebak Kawal Permohonan HPL Tanah Adat Baduy Seluas 5.161 Hektare

Rabu, 21 Oktober 2026 16:43
Polres Lebak

Polres Lebak Sita 1.629 Butir Obat Keras Tanpa Izin Edar di Rangkasbitung

Rabu, 21 Oktober 2026 16:14
Pajak daerah Kabupaten Lebak

Bapenda Lebak Genjot Penagihan Pajak Daerah, Realisasi Baru Rp183,73 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 13:32
5.196 PPPK di Lebak Tak Ada yang Indisipliner, Dua PNS Disanksi

5.196 PPPK di Lebak Tak Ada yang Indisipliner, Dua PNS Disanksi

Rabu, 21 Oktober 2026 07:28

Berdasarkan kajian KMKC, kata dia, Kecamatan Cileles dan Cikulur tidak masuk dalam wilayah untuk pembangunan TPST sebagaimana diatur dalam Perda tersebut.

“Rencana pembangunan TPST di perbatasan Kecamatan Cileles dan Cikulur, tepatnya di Desa Daroyon, Desa Gumuruh, Desa Pasirgintung, dan Desa Muara Dua menimbulkan kekhawatiran dan ancaman terhadap lingkungan yang seharusnya dilestarikan, bukan dirusak,” ujar Saroji kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 8 Desember 2024.

Saroji menjelaskan, Pasal 39 ayat (5) Perda Nomor 7 Tahun 2023 secara jelas menyebutkan bahwa TPST direncanakan di Kecamatan Maja, bukan di Cileles maupun Cikulur.

“Pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan aturan. Bagaimana masyarakat bisa taat hukum jika pembuat hukumnya sendiri tidak mematuhi?” tukasnya.

Saroji juga menyoroti pernyataan beberapa pemangku kepentingan di media massa, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Lebak dan Ketua DPRD Lebak, yang mengaku tidak mengetahui rencana pembangunan TPST tersebut.

“Kesan tumpang tindih birokrasi ini menunjukkan kurangnya koordinasi, seolah pemerintah acuh tak acuh. Hal ini mencerminkan tidak adanya arah dan integritas lembaga yang seharusnya mewakili masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut, Saroji mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak untuk menegakkan Perda dengan tegas.

Sebagai lembaga penegak peraturan daerah, Satpol PP harus menjadi garda terdepan dalam menangani pelanggaran ini.

“Dengan Perda yang sudah diterbitkan dan berlaku, semua pihak harus mematuhinya tanpa kecuali. Ini adalah bentuk nyata dari supremasi hukum di Kabupaten Lebak,” ucapnya.

“KMKC berharap pemerintah dapat meninjau ulang rencana pembangunan TPST di Cileles dan Cikulur serta memastikan pelaksanaannya sesuai aturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” imbuhnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: demo wargaDprd lebakKabupaten Lebakkmkcmahasiswapembangunan tpstPemkab LebakPj Bupati LebakSatpol PP Lebaktolak pembangunan tpsttpst regional cileles
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jembatan Penghubung Dua Desa di Banjarsari Lebak Terputus Akibat Banjir

Next Post

Divonis 3 Tahun Penjara, Eks Kades Cidahu Banding Kasus Korupsi APBDes Rp 1,291 Miliar

Next Post
Divonis 3 Tahun Penjara, Eks Kades Cidahu Banding Kasus Korupsi APBDes Rp 1,291 Miliar

Divonis 3 Tahun Penjara, Eks Kades Cidahu Banding Kasus Korupsi APBDes Rp 1,291 Miliar

Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37
bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
Gunung Anak Krakatau Siaga

Anak Krakatau Masih Siaga, Terekam 26 Kali Gempa Hybrid dalam Enam Jam

Senin, 19 Oktober 2026 11:25
PPPK paruh waktu bolos

Kepala BKN RI Bongkar Banyak PPPK Paruh Waktu Bolos, Ada yang Dipecat

Selasa, 20 Oktober 2026 15:46
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

Jelang Musim Hujan, Bupati Tangerang Tinjau Titik Rawan Banjir di Pasar Kemis

Senin, 19 Oktober 2026 17:51
Hasil French Open 2026: Lima Wakil Indonesia ke 16 Besar, Ubed Singkirkan Jonatan Christie

Hasil French Open 2026: Lima Wakil Indonesia ke 16 Besar, Ubed Singkirkan Jonatan Christie

Rabu, 21 Oktober 2026 07:20
bocah tenggelam di kp3b

BREAKING NEWS: Seorang Bocah Tenggelam di Danau KP3B

Selasa, 20 Oktober 2026 18:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

HPL tanah adat Baduy

Wabup Lebak Kawal Permohonan HPL Tanah Adat Baduy Seluas 5.161 Hektare

by Nurabidin
Rabu, 21 Oktober 2026 16:43
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengawal proses kelengkapan berkas permohonan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Masyarakat Hukum...

BPKP Perwakilan Banten

BPKP Banten Pantau Dampak Penurunan Anggaran Desa terhadap Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

by Mulyadi
Rabu, 21 Oktober 2026 16:21
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penurunan anggaran desa pada 2026 berdampak terhadap alokasi pendanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.