SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Eks Kepala Desa (Kades) Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Supriadi menyatakan banding atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Sikap banding tersebut diambil karena Supriadi tidak menerima vonis kasus korupsi penggunaan APBDes Cidahu 2019 senilai Rp 1,291 miliar.
“Yang banding terdakwa,” ujar sumber RADARBANTEN.CO.ID di Kejari Serang, Minggu, 8 Desember 2024.
Selain divonis 3 tahun penjara, Supriadi juga dihukum denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 390 juta. Jika uang pengganti ini tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 1,5 tahun penjara.
Dalam vonis yang dibacakan pada Senin, 18 November 2024, tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Serang.
Terdakwa, oleh JPU, dituntut 2,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp 390,129 juta subsider satu tahun dan delapan bulan penjara.
“Vonisnya lebih tinggi dari tuntutan JPU,” ungkapnya.
Majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menilai, Supriadi telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ucapnya dalam amar putusan.
Kasus korupsi ini berawal saat Desa Cidahu mengelola APBDes tahun 2019 senilai Rp 1,291 miliar.
Rinciannya, Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dengan jumlah sebesar Rp 759, 859 juta, anggaran Alokasi Dana Desa Rp 365,522 juta, bantuan keuangan provinsi Rp 50 juta, bantuan keuangan kabupaten Rp 22 juta.
“Bagi hasil pajak dan retribusi Rp 94,575 juta sehingga total Desa Cidahu mengelola anggaran Rpb1.291.956.000,” kata Dedy.
Dari anggaran untuk pembangunan desa tersebut terdapat temuan terhadap pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan hotmix.
Pembangunan jalan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Menurut ahli Ir Sony sukmara, M.MT., MT., IPP dan Ir Rina Susanti, MT dari Fakultas Teknologi dan Informatika Universitas Mathla’ul Anwar Banten, terdapat kekurangan volume dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan APBDes Cidahu 2019.
Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai sebagaimana mestinya.
Terdakwa memanipulasi laporan pertanggungjawaban dengan meminta bantuan dari saksi Ahmad Zihar.
“(Terdakwa) meminta saksi Ahmad Zihar untuk membuat Laporan pertanggungjawaban sesuai dengan anggaran yang ada dalam APBDes, seperti nota PT Karya Beton, nota pembelian PT Karya Beton dan CV TB Murah Jaya (dibuat tidak sesuai APBDes),” ungkapnya.
JPU Kejari Serang, Endo Prabowo, menyebut perbuatan Kades Cidahu periode 2015-2021 itu tidak memperdayakan perangkat desa dan mengelola sendiri anggaran dana desa.
Ia hanya meminta bantuan saksi Ahmad Zihar selaku Kaur Keuangan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli dan tidak sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.
“(Melanggar) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1),” ujarnya.
Endo mengatakan, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Ahmad Zihar dalam pelaksanaan kegiatan APBDes Cidahu 2019 ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 390.129.179,44.
Jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan ahli dalam laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.
“Sesuai surat nomor 700/045/Inspektorat/PEM/2022, tanggal 19 Agustus 2022, yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Serang,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono