slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Divonis 3 Tahun Penjara, Eks Kades Cidahu Banding Kasus Korupsi APBDes Rp 1,291 Miliar

Fahmi by Fahmi
08-12-2024 08:01:30
in Hukum, Utama
Divonis 3 Tahun Penjara, Eks Kades Cidahu Banding Kasus Korupsi APBDes Rp 1,291 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Eks Kepala Desa (Kades) Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Supriadi menyatakan banding atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Sikap banding tersebut diambil karena Supriadi tidak menerima vonis kasus korupsi penggunaan APBDes Cidahu 2019 senilai Rp 1,291 miliar.

“Yang banding terdakwa,” ujar sumber RADARBANTEN.CO.ID di Kejari Serang, Minggu, 8 Desember 2024.

Selain divonis 3 tahun penjara, Supriadi juga dihukum denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 390 juta. Jika uang pengganti ini tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 1,5 tahun penjara.

Dalam vonis yang dibacakan pada Senin, 18 November 2024, tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Serang.

Terdakwa, oleh JPU, dituntut 2,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp 390,129 juta subsider satu tahun dan delapan bulan penjara.

“Vonisnya lebih tinggi dari tuntutan JPU,” ungkapnya.

Majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menilai, Supriadi telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ucapnya dalam amar putusan.

Kasus korupsi ini berawal saat Desa Cidahu mengelola APBDes tahun 2019 senilai Rp 1,291 miliar.

Rinciannya, Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dengan jumlah sebesar Rp 759, 859 juta, anggaran Alokasi Dana Desa Rp 365,522 juta, bantuan keuangan provinsi Rp 50 juta, bantuan keuangan kabupaten Rp 22 juta.

“Bagi hasil pajak dan retribusi Rp 94,575 juta sehingga total Desa Cidahu mengelola anggaran Rpb1.291.956.000,” kata Dedy.

Dari anggaran untuk pembangunan desa tersebut terdapat temuan terhadap pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan hotmix.

Pembangunan jalan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Menurut ahli Ir Sony sukmara, M.MT., MT., IPP dan Ir Rina Susanti, MT dari Fakultas Teknologi dan Informatika Universitas Mathla’ul Anwar Banten, terdapat kekurangan volume dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan APBDes Cidahu 2019.

Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai sebagaimana mestinya.

Terdakwa memanipulasi laporan pertanggungjawaban dengan meminta bantuan dari saksi Ahmad Zihar.

“(Terdakwa) meminta saksi Ahmad Zihar untuk membuat Laporan pertanggungjawaban sesuai dengan anggaran yang ada dalam APBDes, seperti nota PT Karya Beton, nota pembelian PT Karya Beton dan CV TB Murah Jaya (dibuat tidak sesuai APBDes),” ungkapnya.

JPU Kejari Serang, Endo Prabowo, menyebut perbuatan Kades Cidahu periode 2015-2021 itu tidak memperdayakan perangkat desa dan mengelola sendiri anggaran dana desa.

Ia hanya meminta bantuan saksi Ahmad Zihar selaku Kaur Keuangan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli dan tidak sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.

Baca Juga :

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

Kapolresta Serang Kota dan Kapolres Serang Sambangi Kejari, Tegaskan Polri-Kejaksaan Tetap Solid

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

“(Melanggar) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1),” ujarnya.

Endo mengatakan, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Ahmad Zihar dalam pelaksanaan kegiatan APBDes Cidahu 2019 ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 390.129.179,44.

Jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan ahli dalam laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.

“Sesuai surat nomor 700/045/Inspektorat/PEM/2022, tanggal 19 Agustus 2022, yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Serang,” tuturnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: dana desa cidahuDedi Ady Saputradesa cidahuJPU Endo PrabowoJPU Kejari Serangkasus korupsi dana desaKecamatan Kopokejari serangkorupsi kabupaten SerangMantan Kades Cidahu KorupsiPengadilan Tipikor Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Proyek TPST, Mahasiswa: Melanggar Perda RTRW

Next Post

Band Padi Reborn Meriahkan Paramount Fun Color Run 2024

Related Posts

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar
Umum

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

by Fahmi
Jumat, 17 Juli 2026 07:10

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani, divonis 1 tahun 6 bulan penjara...

Read moreDetails

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

Kapolresta Serang Kota dan Kapolres Serang Sambangi Kejari, Tegaskan Polri-Kejaksaan Tetap Solid

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Kepelabuhan, Pengadilan Tinggi Banten Perberat Hukuman Dirut PT SBM Jadi 6 Tahun Penjara

Sertijab Kejari Serang, Ria Ramadhayanti Jabat Kasi Pidum dan Prasetyo Ajie Kalpataru Jadi Kasi Pidsus

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

Next Post
Band Padi Reborn Meriahkan Paramount Fun Color Run 2024

Band Padi Reborn Meriahkan Paramount Fun Color Run 2024

Edarkan Obat Keras, Warga Taktakan Ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Edarkan Obat Keras, Warga Taktakan Ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Lebak Siap Jadi Daerah Penyuplai Bahan Makan Program.Makan Bergizi Gratis

Lebak Siap Jadi Daerah Penyuplai Bahan Makan Program.Makan Bergizi Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Cegah Balap Liar dengan Tindakan Preventif

Cegah Balap Liar dengan Tindakan Preventif

Senin, 20 Juli 2026 11:05
Mengedukasi Masyarakat, Mencegah Premanisme

Mengedukasi Masyarakat, Mencegah Premanisme

Senin, 20 Juli 2026 11:02
Kapolda Banten Sambangi Danrem 064/MY

Kapolda Banten Sambangi Danrem 064/MY

Senin, 20 Juli 2026 10:58
Universitas Esa Unggul Jakarta Gelar Open Day, Buka Ribuan Peluang Menuju Masa Depan Generasi Unggul

Universitas Esa Unggul Jakarta Gelar Open Day, Buka Ribuan Peluang Menuju Masa Depan Generasi Unggul

Senin, 20 Juli 2026 10:35
Polda Banten Selidiki Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan Aktivis LSM di Lebak

Polda Banten Selidiki Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan Aktivis LSM di Lebak

Senin, 20 Juli 2026 10:04
Usulan Perda Pencegahan LGBTQ di Cilegon Mulai Dibahas DPRD, Bahas Pembinaan hingga Sanksi

Usulan Perda Pencegahan LGBTQ di Cilegon Mulai Dibahas DPRD, Bahas Pembinaan hingga Sanksi

Senin, 20 Juli 2026 09:24
Cegah Balap Liar dengan Tindakan Preventif

Cegah Balap Liar dengan Tindakan Preventif

Senin, 20 Juli 2026 11:05
Mengedukasi Masyarakat, Mencegah Premanisme

Mengedukasi Masyarakat, Mencegah Premanisme

Senin, 20 Juli 2026 11:02
Kapolda Banten Sambangi Danrem 064/MY

Kapolda Banten Sambangi Danrem 064/MY

Senin, 20 Juli 2026 10:58
Universitas Esa Unggul Jakarta Gelar Open Day, Buka Ribuan Peluang Menuju Masa Depan Generasi Unggul

Universitas Esa Unggul Jakarta Gelar Open Day, Buka Ribuan Peluang Menuju Masa Depan Generasi Unggul

Senin, 20 Juli 2026 10:35
Polda Banten Selidiki Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan Aktivis LSM di Lebak

Polda Banten Selidiki Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan Aktivis LSM di Lebak

Senin, 20 Juli 2026 10:04
Usulan Perda Pencegahan LGBTQ di Cilegon Mulai Dibahas DPRD, Bahas Pembinaan hingga Sanksi

Usulan Perda Pencegahan LGBTQ di Cilegon Mulai Dibahas DPRD, Bahas Pembinaan hingga Sanksi

Senin, 20 Juli 2026 09:24

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Cegah Balap Liar dengan Tindakan Preventif

Cegah Balap Liar dengan Tindakan Preventif

by Andre Adisas Putra
Senin, 20 Juli 2026 11:05

SERANG – Polda Banten memberi perhatian khusus terhadap balap liar yang marak di beberapa ruas jalan raya di wilayah hukumnya....

Mengedukasi Masyarakat, Mencegah Premanisme

Mengedukasi Masyarakat, Mencegah Premanisme

by Andre Adisas Putra
Senin, 20 Juli 2026 11:02

SERANG – Polda Banten gencar melakukan edukasi terhadap masyarakat untuk mencegah premanisme. Edukasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak