LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan respon terkait dengan penolakan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Regional Banten yang meliputi Kecamatan Cileles dan Cikulur. Pemkab Lebak meminta Pemerintah Provinsi Banten agar melakukan kajian kembali mengenai pembangunan TPST Regional Banten.
Diketahui proses pembangunan TPST Regional Banten di atas lahan 150 hektar dianggap tidak melibatkan masyarakat pada awal pembangunan.
Bahkan, yang terbaru berdasarkan hasil Konsultasi Publik yang merupakan tahap awal dari studi AMDAL TPST Regional Banten bertempat di Hotel Lynn Serang, pada 27 Desember 2024 lalu, pembangunan TPST Regional yang dilakukan PUPR Banten terancam dibatalkan.
Menanggapi persoalan TPST, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Budi Santoso menyampaikan, Pemkab Lebak sangat menghargai usaha dari Pemprov Banten.
Namun, ia menilai semoga pembangunan TPST Regional yang dilakukan Pemprov Banten bisa dikaji kembali prosesnya.
“Intinya kita menghargai rencana Pemprov Banten, tapi aspirasi masyarakat juga harus menjadi atensi, pembangunan kalau tidak ada dukungan dari masyarakat tidak mungkin bisa berjalan dengan baik. Apalagi ini menyangkut TPA Regional, mudah-mudahan dengan adanya aspirasi dari masyarakat akan dilakukan kajian lagi oleh Pemprov Banten,” terang Budi kepada Radarbanten, Senin 30 Desember 2024.
Ditanya, apakah lokasi pembangunan TPST Regional Banten akan dipindahkan. Budi menjelaskan bahwa hal tersebut, kewenangannya ada pada Pemprov Banten.
“Itu keputusan ada di pemprov, bukan kewenangan Pemkab Lebak untuk menjawab,” ucapnya.
Ia berharap, kedepannya semoga ada solusi yang tepat terkait dengan pembangunan TPST Regional Banten. Karena pembangunan TPST Regional awalnya akan di bangun dekat TPSA Dengung.
“Harus dicari solusi yang pas antara keinginan pemerintah dan aspirasi masyarakat, yang lebih tepat sesuai rencana awal pemprov TPST Regional ada di Dengung dekat dengan lokasi TPSA Lebak,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











