SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pelantikan Kepala Daerah yang berhasil terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024 kemarin terancam molor dari waktu yang direncanakan akibat adanya perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, sebelumnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilakukan pada tanggal 7 Februari 2025 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres)Nomor 80 tahun 2024 Pasal 22 A.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten M Ihsan menerangkan, dalam Perpres itu disebutkan jika pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Sementara, pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
“Namun, pelantikan kepala daerah terpilih dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A
ayat (3) yakni tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan,” ujar Ihsan, beberapa waktu yang lalu.
Sedangkan, di Banten terdapat beberapa sengketa perselisihan hasil Pilkada seperti di Kabupaten Pandeglang, dimana pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang Fitron Nur Ikhsan dan Diana Jayabaya mengajukan gugatan ke MK. Hal itu dilakukan karena keduanya keberatan atas hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Pandeglang.
Lalu di Kota Tangerang Selatan, Paslon nomor urut 02, Ruhamaben-Shinta, juga mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke MK terkait dugaan kecurangan. Dan Kabupaten Serang yang dilayangkan oleh Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
Katanya, pelantikan nanti baru akan dapat dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) usai turunnya surat pemberitahuan hasil perselisihan Pilkada dari MK. Dimana, berdasarkan jadwal penanganan PHP 2024, pengucapan putusan/ketetapan dan penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan baru dilakukan pada tanggal 7 sampai 13 Maret 2025.
“Idealnya bulan maret, namun sepengetahuan saya belum ada payung hukumnya. mengingat terdapat sengketa di MK jumlahnya sekitar 300-an gugatan perkara yang diajukan pasangan calon,” tuturnya.
Meskipun tidak ada gugatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Ihsan menyebut jika pelantikan tetap akan menunggu putusan dari MK. “Karena ada nilai keserentakan. Lebih lanjut kita menunggu perkembangan dari pusat bang,” terangnya.
Soal gugatan, kata Ihsan, KPU se Provinsi Banten siap menghadapi perkara gugatan yang dilayangkan ke MK tersebut.
“Insya Allah KPU siap menghadapi PHP di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Pada prinsipnya, kata Ihsan, saat ini KPU masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari MK. Saat ini, pihaknya juga sedang mempelajari pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh para pemohon.
Sembari menunggu pemberitahuan tersebut, KPU juga mempelajari pokok-pokok permohonan yang telah diajukan oleh pmohon PHP di Mahkamah Konstitusi. Kami juga telah mulai mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.
Ihsan juga mengatakan bahwa seluruh pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 di Provinsi Banten telah dilaksanakan berdasarkan asas demokrasi. Yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aditya