LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Resmi dihapus per 1 Januari 2025, instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilarang untuk merekrut tenaga honorer berdasarkan UU ASN terbaru.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang disahkan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang UU ASN yang disepakati oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB, dan DPR RI.
Terkait aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sedang menunggu aturan dari pemerintah pusat terkait pemberlakuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K penuh waktu dan P3K paruh waktu.
Iqbaludin Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada BKPSDM Lebak, menyatakan perbedaan antara P3K Penuh Waktu dan P3K paruh waktu secara sepintas sama.
Karena tujuannya sama-sama untuk mentaati aturan yang sudah berlaku. Namun, secara merinci ada beberapa yang membedakannya.
“P3K Penuh Waktu dan P3K Paruh waktu secara sepintas regulasinya belum ada kalau penuh waktu itu tunjangan dan lain-lainnya mengikuti aduan regulasi pusat jadi ada Perpresnya, gajinya nasional sama kemudian dapat tunjangan anak, istri,” tuturnya kepada radarbanten.co.id, Kamis 9 Januari 2024.
“Nah, kalau untuk yang paruh waktu itu posisinya adalah mengamankan kondisinya hari ini sebagai tenaga honorer, nah rencananya mereka juga karena regulasinya belum ada tetapi sepintas mereka juga akan mendapatkan NIP itu untuk mengamankan mereka agar tidak diberhentikan, jadi sepintas seperti itu perbedaannya,” sambungnya.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa pemberlakuan P3K paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada pada Pemerintah Kabupaten Lebak.
“Pemberlakuan P3K paruh waktu yang pertama untuk antisipas tidak boleh ada PHK masal yang kedua juga tidak boleh ada pembangkakan anggaran sehingga dapat saya simpulkan paruwaktu itu adalah ganti baju tenaga honorer yang mendapatkan NIP dari pusat tetapi anggarannya disesuaikan dengan kondisi anggaran yang diterimanya pada hari ini kondisinya existing,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi












