SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Masyarakat di dua desa yakni Desa Balekambang dan Desa Talaga melakukan musyawarah untuk menentukan sikap atas adanya rencana aktivitas perusahaan dari CV Eksa Jaya Pratama yang diduga akan melakukan aktivitas pertambangan pasir di wilayahnya.
Musyawarah juga dihadiri dari pihak pemerintah desa baik dari Desa Talaga dan Desa Balekambang serta perwakilan dari Kepolisian dan Kecamatan Mancak.
Koordinator Solidaritas Aksi Masyarakat Balekambang dan Talaga (Sambat), Sulton mengatakan, masyarakat di wilayah Desa Balekambang dan Desa Talaga sebelumnya belum pernah diberikan informasi mengenai aktivitas apa yang akan dilakukan di lokasi milik CV Eksa Jaya Pratama. Apalagi memberikan izin untuk aktifotas usaha di wilayah tersebut.
“Pihak perusahaan selalu mengatakan bahwa proses izin operasional proyek sedang berjalan, padahal warga masyarakat belum pernah merasa memberikan tandatangan persetujuan sebagai dasar proses izin warga atau izin lingkungan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telpon, Minggu 12 Januari 2025.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil. Musyawarah yang dilakukan, warga sepakat untuk menolak aktivitas perusahaan apabila mereka ingin melakukan aktivitas galian C atau pertambangan pasir di wilayahnya.
“Warga masyarakat menolak keras dan tidak memberikan izin atas adanya dugaan rencana proyek eksploitasi lahan pertambangan pasir atau galian C dan proyek perataan yang berpotensi terjadinya perusakan lingkungan yang di dalamnya terdapat pengangkutan pasir keluar area proyek yang dikomersilkan dan diperjualbelikan,” ujarnya.
Mereka mengaku merasa khawatir dengan dampak yang akan timbul ketika di lokasi tempat mereka tinggal dijadikan lokasi pertambangan.
“Tentunya akan mengakibatkan terjadinya perusakan lingkungan seperti kerusakan lahan yang berdampak pada rusaknya ekosistem yang ada. Kami khawatir terjadinya banjir, longsor, pencemaran air maupun udara, penurunan kualitas air dan berkurangnya debit air permukaan yang akhirnya menyebabkan gangguan kesehatan,” tegasnya.
Ia mengatakan, Desa Balekambang dan Desa Talaga masuk dalam wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kabupaten Serang. Untuk itu, tidak boleh ada aktifitas-aktifitas yang justru merusak lingkungan.
“Kami mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap upaya pelanggaran peruntukan RTRW dan segala bentuk kegiatan yang tidak berizin,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana