SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Agus (29) terdakwa kasus pembunuhan terhadap terhadap putri kandungnya NL (3) dituntut pidana 14 tahun penjara.
Warga Kampung Cibarugbug, RT 007/004, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang tersebut dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Bin (alm) SUTA selama 14 tahun penjara,” ujar JPU Kejari Serang, Budi Atmoko, Senin 20 Januari 2025.
Peristiwa pembunuhan tersebut pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu Agus terbangun dan terpikirkan untuk menyembelih anak korban. “Sehingga terdakwa Agus bergegas turun dari tempat tidur dan mengambil sebilah golok yang disimpan di dalam tas,” ungkapnya.
Setelah mengambil golok yang disimpan di dalam tas itu, Agus langsung menggorok leher anaknya yang tengah tertidur pulas, hingga nyaris putus.
Setelah selesai menggorok leher anak korban Nur Laila, terdakwa langsung keluar rumah melarikan diri menuju arah sawah sambil menyusuri kebun-kebun warga.
Setelah dilakukan penangkapan oleh anggota Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan tes kejiwaan. Hasil pemeriksaan ahli kejiwaan, Agus dinyatakan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Aas Arbi