CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten berikan penghargaan kepada lima organisasi perangkat daerah (OPD) dan 2 puskesmas di Kota Cilegon.
Kelima OPD yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DPMPTSP, Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil dan Dinas Kesehatan. Kemudian Puskesmas Jombang dan Puskesmas Citangkil 2.
Penghargaan yang diberikan oleh Ombudsman bertajuk Predikat Kepatuhan Tinggi dan Tertinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2024.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi saat diwawancarai awak media usai kegiatan pemberian penghargaan, Selasa (21/1), di Aula Setda Kota Cilegon, menyampaikan bahwa penghargaan yang diberikan itu didasarkan pada beberapa indikator.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh penyelenggara pelayanan. Ada 14 indikator yang harus mereka penuhi,” ucapnya.
Fadli menambahkan dari 14 Indikator itu di antaranya ada yang persyaratan, waktu, sistem, mekanisme prosedur, termasuk dengan pengelolaan pengaduan, kompetensi pelaksana, jumlah pelaksana.
Fadli menyampaikan dari 5 OPD dan 2 puskesmas yang diberikan penghargaan ini berada di zona hijau artinya secara kepatuhan dan pelayanan sangat baik.
“Harapannya ke depan agar konsisten jadi setelah mendapatkan penghargaan menjadi semakin baik yah, dan tidak menurnkan kualitas pelayanannya,” tambah Fadli.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Cilegon Makan Mauludin menyampaikan harapannya untuk terus lebih baik yaitu menjadi nomor 1 di tingkat Provinsi Banten.
“Sekarang ini kan peringkat kedua terbaik untuk standar pelayanan publik dan predikat pelayanan tertinggi ya. Jadi dari kita urutan kelima menjadi kedua di tahun ini,” ucap Maman.
Maman menambahkan pada tahun 2023 nilai dari pelayanan dan kepatuhan Kota di Cilegon di angka 89, dan pada tahun 2024 menjadi 95 yang merupakan kenaikan signifikan.
Editor : Aas Arbi