• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Dipanggil Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Obat Racikan Berbahaya, Anak Bos Apotek Gama Grup Mangkir 

Fahmi by Fahmi
Rabu, 22 Januari 2025 15:40
in Utama
0
Dipanggil Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Obat Racikan Berbahaya, Anak Bos Apotek Gama Grup Mangkir 
0
SHARES
287
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lucky Mulyawan Martono anak dari bos Apotek Gama Group, Edy Mulyawan Martono mangkir dari panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang. 

Sedianya, Lucky menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan obat setelan atau racikan berbahaya pada hari ini, Rabu 22 Januari 2025.

“Iya benar tidak datang,” ujar Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. 

Mojaza mengatakan, alasan Lucky tidak hadir pemeriksaan karena sedang berada di luar negeri. Ia meminta untuk dijadwalkan kembali pemeriksaan sebagai tersangka. “Katanya lagi di luar negeri, minta dijadwalkan ulang. Rencananya awal Februari nanti (pemeriksaan-red),” ungkapnya. 

Mojaza menjelaskan, Lucky menyandang status tersangka sejak Senin 20 Januari 2025. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana. 

“Saat ini satu orang (yang ditetapkan sebagai tersangka-red), inisialnya LMM (Lucky Mulyawan Martono-red). Ditetapkan tersangka sejak Senin 20 Januari 2025,” katanya. 

Dijelaskan Mojaza, Lucky ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pemilik Sarana Apotek atau PSA. Direktur PT Amal Bikin Sukses itu diduga menjadi orang yang bertanggungjawab atas temuan obat di Apotek Gama Kota Cilegon.

Diduga, ratusan ribu butir obat yang ditemukan di apotek tersebut merupakan obat racikan dan berbahaya. “LMM (Lucky Mulyawan Martono-red) ini merupakan PSA-nya,” ujar pria asal Papua ini. 

Mojaza mengungkapkan, dalam kasus tersebut sekitar 400 ribu butir obat telah dilakukan penyitaan. Obat tersebut disita setelah BPOM melakukan pengawasan terhadap pelayanan kefarmasian pada 9 Oktober 2024 lalu. “Obat setelan ini dilarang,” tegasnya. 

Mojaza mengatakan, ada tiga jenis obat yang disita. Diduga, obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat. Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas. “Obat ini digunakan buat sakit gigi,” ujarnya. 

Mojaza mengungkapkan, obat setelan atau racikan tersebut merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat itu tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Lucky, Rahmatullah Jupri membenarkan kliennya sedang berada di luar negeri. “Iya lagi di luar negeri,” tuturnya singkat. 

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor: Aditya

Tags: apotekapotik GamaBalai BPOM di SerangbpomEdy MulyawanKepala BPOM Mojaza SiraitMojaza Siraitobat setelanPenindakan BPOM Serangpenyalahgunaan obat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ratusan Nelayan Cabut Pagar Bambu Laut di Mauk dan Kronjo Tangerang

Next Post

Honor Belum Dibayarkan Pemkot Cilegon, Guru Honorer Demo Kembali

Next Post
Honor Belum Dibayarkan Pemkot Cilegon, Guru Honorer Demo Kembali

Honor Belum Dibayarkan Pemkot Cilegon, Guru Honorer Demo Kembali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Harus Siapkan Penanganan Jangka Panjang untuk Tangani Krisis Air Bersih

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 21 Agustus 2026 20:30
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk menyiapkan upaya penanganan...

Transparansi Pengelolaan Dana Zakat Dipertanyakan, Ini Kata BAZNAS Kota Cilegon

by Adam Fadillah
Jumat, 21 Agustus 2026 20:29
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon memastikan tidak menutup informasi mengenai pengelolaan dana zakat, infak, dan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.