PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Seorang pengedar berinisial TS (43) dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang saat melakukan transaksi sabu di Kampung Maja Pasir Kacapi RT.001 RW.006, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang.
TS dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polres Pandeglang di Kampung Maja Pasir Kacapi RT.001 RW.006, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar jam 15.00 WIB.
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, pada 6 Januari telah mengamankan satu orang pelaku diduga mengedarkan sabu.
“Pelaku berinisial TS. Dengan modus operandi dilakukan untuk melakukan transaksi via handphone,” katanya di Mapolres Pandeglang, Jumat, 24 Januari 2025.
Dimana sistem transaksinya adalah transaksi tidak bertemu. Jadi transaksi via WhatsApp dengan menentukan jumlah yang dibeli.
“Kemudian menentukan titik pengambilan paket tersebut. Untuk berat sabu diamankan dari tangan pelaku kurang lebih 40 gram,” katanya.
Pengedar sabu dijerat dengan perkara Pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 Ayat (2) ,subsider Pasal 112 Ayat (2),Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Untuk pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Pandeglang,” katanya.
Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Suryanto mengungkapkan, kronologis penangkapan, pada hari senin tanggal 6 Januari 2025 sekitar jam 15.00 WIB, di Kampung Maja pasir kacapi RT.001 RW.006, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang, telah terjadi Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh TS.
“Ketika anggota Sat Resnarkoba Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap TS, kemudian dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna Silver. Dan 54 (Lima puluh empat) potongan sedotan Warna bening bergaris merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu,” katanya.
Satu (1) bungkus Plastik klip bening besar berisikan Narkotika jenis shabu, dua (2) bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, satu (1) Pcs Sedotan warna bening bergaris merah dan seperangkat alat hisab Shabu (bong). Dimana barang bukti tersebut kesemuanya ditemukan dilantai dalam kamar rumah TS.
“Kemudian dilakukan introgasi terhadap TS dan mengaku bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu didapatkan dari E (DPO). Selanjutnya TS, beserta barang bukti miliknya di bawa ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi