SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, sepanjang 2024 lalu, ada 10 ASN Pemprov Banten yang dipecat sebagai PNS. Sepuluh ASN itu dipecat dari total 43 ASN yang melanggar aturan sepanjang 2024.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada BKD Provinsi Banten Aan Fauzan Rahman mengatakan, pelanggaran yang dilakukan 43 ASN itu bervariasi, mulai dari pelanggaran ringan, hingga tindak pidana. Dari 43 ASN yang melakukan pelanggaran, sebanyak 28 orang sudah dikenakan sanksi. “Sedangkan 15 orang masih dalam proses hukuman disiplin,” ujar Aan.
Ia memaparkan, dari 28 ASN yang sudah dikenakan sanksi, ada 24 ASN yang melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sementara empat sisanya dikenakan sanksi karena tindak pidana.
Untuk pelanggaran ringan PP Nomor 94 Tahun 2021, Aan mengungkapkan ada 14 orang yang dikenakan sanksi ringan. “Lima orang mendapatkan teguran lisan, satu orang teguran tertulis, dan delapan orang pernyataan tidak puas,” tuturnya.
Sementara itu, lanjut Aan, ada satu orang yang dikenakan sanksi sedang yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Untuk pelanggaran disiplin ringan dan sedang bervariasi, mulai dari ketidakhadiran sampai soal etika.
BKD juga mencatat ada sembilan orang yang dikenakan sanksi berat karena pelanggaran PP tersebut. “Tujuh orang di antaranya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan dua orang pembebasan dari jabatan,” ungkapnya.
Kata dia, ada empat ASN yang melanggar karena tindak pidana. “Dua orang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Satu orang diberhentikan sementara sebagai PNS dan satu orang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena melakukan tindak pidana,” tutur Aan. Rata-rata ASN yang dipecat adalah yang sudah inkrah.
Ia mengungkapkan, mereka yang terindikasi pelanggaran berat dan tindak pidana adalah meliputi tindak pidana korupsi dan pengadaan fiktif. “Mereka yang masuk dalam pelanggaran berat adalah ASN yang menyalahgunakan wewenang sehingga mencederai integritas dan tanggungjawabnya sebagai seorang ASN,” ujarnya.
Editor: Abdul Rozak












