SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jumlah pelanggaran yang dilakukan ASN Pemprov Banten meningkat. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Aan Fauzan Rahman mengatakan, jumlah pelanggaran ASN di tahun 2024 meningkat 72 persen jika dibandingkan tahun 2023 lalu yang hanya 23 kasus. Sedangkan sepanjang 2024 lalu, ada 43 ASN yang melanggar aturan. Dari jumlah itu, ada 10 ASN Pemprov Banten yang dipecat sebagai PNS.
Meskipun begitu, tidak semua pelanggaran tercatat di BKD karena pengawasan langsung berada di bawah pimpinan masing-masing OPD. Untuk beberapa kasus, seperti pelanggaran ringan, seringkali telah diselesaikan oleh pimpinan OPD terkait tanpa dilaporkan secara resmi ke BKD.
Kata dia, pimpinan OPD sering menangani pelanggaran ringan secara internal tanpa melaporkan kepada BKD. Namun, ia berharap dengan pengawasan yang lebih terintegrasi. Sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, ASN diimbau untuk meningkatkan kedisplinan. “ASN harus hidup disiplin dan patuh pada aturan,” ujarnya. Ia berharap ke depan tak ada lagi pelanggaran yang dilakukan ASN karena disiplin adalah kunci profesionalisme ASN.
Editor: Bayu Mulyana











