TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah diminta untuk membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang Ketenagakerjaan untuk dapat diadopsi oleh seluruh pemerintah di daerah.
Permintaan ini disuarakan 11 organisasi penyandang disabilitas dan 5 organisasi masyarakat sipil.
Ketua Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI) Yustitia Arief mengatakan, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan PP No. 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang ketenagakerjaan, telah mengamanatkan hal ini.
Dari pengumpulan catatan hasil pemantauan dan analisa, baru 44 persen daerah yang telah membentuk ULD Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia.
Meksi begitu, ULD Ketenagakerjaan yang telah ada di daerah belum sepenuhnya melibatkan penyandang disabilitas dalam keanggotaan, kemudian proses perencanaan programnya juga tidak sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
“Kemitraan dengan organisasi penyandang disabilitas belum terjalin dengan baik, sehingga peningkatan kapasitas dan pengetahuan terkait konsep disabilitas di ULD belum tercapai,” ungkap Yustitia, Senin 27 Januari 2025.
Yustitia mengatakan, pihaknya menilai ULD belum dapat menjamin pemenuhan sarana dan prasarana yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.
“Belum masifnya sosialisasi dan edukasi membuat keberadaan ULD belum diketahui banyak pihak baik itu pencari kerja disabilitas, organisasi penyandang disabilitas, maupun pemberi kerja,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan kebijakan terkait dengan ULD bidang Ketenagakerjaan tersebut berdampak pada belum optimalnya penyerapan kuota tenaga kerja kerja 2 persen di BUMN dan BUMD, serta 1 persen untuk sektor swasta.
“Sebagian besar penyandang disabilitas bekerja di sektor informal atau statusnya adalah buruh tidak tetap atau pekerja keluarga, berusaha sendiri, dan bekerja dengan status pekerja bebas maupun pekerja keluarga atau tidak dibayar,” jelasnya.
Editor: Bayu Mulyana











