TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) Jaya Kolonel Deki R Putra menegaskan, TNI sebagai institusi akan memproses secara hukum prajuritnya, Pratu TS, yang menjadi pelaku pembunuhan pacarnya, NS.
“Pimpinan TNI AD sesuai dengan komitmennya akan memproses anggota sesuai ketentuan yg berlaku apabila ditemukan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan yang melanggar hukum,” tegas Deki dalam siaran pers yang diterima Sabtu, 1 Februari 2025.
Deki mengatakan, Pratu TS saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Denpom Jaya 1/Tgr dan berkoordinasi dengan Polres Kota Tangsel.
“Oknum anggota yang bersangkutan saat ini juga sudah ditahan di Denpom Jaya 1/Tgr untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pihak TNI juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan,” ungkapnya.
Diberitakan, korban NS ditemukan warga tidak bernyawa dan membusuk di kontrakannya di Jalan Bonjol, Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, pada Kamis 30 Januari 2025.
Korban NS merupakan seorang janda, Warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak tewas di tangan pacarnya Pratu TS, prajurit TNI Yonif 318 Kostrad.
Editor : Aas Arbi