SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang nonaktif, Sarnata, dituntut lima tahun penjara oleh JPU Kejari Serang, Selasa sore, 4 Februari 2025. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyewaan lahan di Stadion Maulana Yusuf (MY) pada 2023 senilai lebih dari 500 juta rupiah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarnata dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata JPU Hardiansyah di Pengadilan Tipikor Serang.
Sarnata juga dituntut denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp 107.541.000. Jika uang pengganti tidak dibayar, hartanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” kata Hardiansyah.
Tuntutan ini berdasarkan pada pertimbangan bahwa Sarnata tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Hal ini memberatkan terdakwa. Namun, hal yang meringankan adalah Sarnata merupakan tulang punggung keluarga. “Terdakwa berlaku sopan di persidangan,” kata Hardiansyah.
Sementara itu, Basyar Alhafi, pihak swasta, dituntut lebih tinggi. Dia dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 456.700.000. “Pidana penjara 3 tahun dan 4 bulan (jika tidak membayar uang pengganti),” kata JPU Kejari Serang, Endo Prabowo.
Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ungkap Endo.
Kasus dugaan korupsi ini bermula pada 13 Juni 2023. Saat itu, Basyar mengirimkan surat permohonan terkait penataan sarana dan prasarana pedagang di Stadion MY. Surat itu direspons oleh Walikota Serang dan diteruskan ke Kadisparpora Kota Serang. “Dengan informasi atau instruksi untuk dianalisis atau dikaji,” katanya.
Selanjutnya, surat disposisi dari Walikota Serang diterima Sekretaris Disparpora Kota Serang, Nursalim. Surat itu kemudian diteruskan ke Kabid Olahraga Disparpora Kota Serang, Muhammad Nafis.
Endo mengatakan, seminggu sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama, Basyar bersama Sofa Bela Mulia menyampaikan niat untuk mengelola lapak pedagang di Stadion MY. “Kemudian terdakwa menjawab untuk dikaji terlebih dahulu,” ujarnya.
Pada 16 Juni 2023, Basyar datang ke kantor Disparpora Kota Serang setelah ditelepon Haznam. Basyar menunggu di ruang saksi bersama Haznam.
“Kemudian, saksi Irfan Hielmy diminta tolong oleh saksi Haznam untuk membuka dan mengedit perjanjian kerja sama,” katanya.
Saksi Haznam mengubah isi perjanjian atas perintah Basyar. Perubahan tersebut terkait sewa lahan Rp 95.625.000 per tahun atau Rp 7.900.000 per bulan. Padahal, seharusnya tidak ada biaya per tahun atau per bulan. “Semula tidak ada biaya per tahun atau per bulan,” katanya.
Setelah perjanjian dibuat, Irfan Hielmy mencetaknya. Basyar membawa dokumen tersebut untuk menemui Sarnata dan menandatanganinya. “Sebelum penandatanganan, Basyar menelpon Sofa Bela Mulia. Setelah itu, terdakwa menandatangani perjanjian,” kata Endo.
Endo menyebutkan, perjanjian tersebut tidak mempedomani hasil perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk untuk menilai barang milik daerah terkait sewa lahan Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 meter persegi dengan nilai sewa Rp 483.635.550 per tahun.
Namun, surat perjanjian yang ditandatangani Sarnata dan Basyar hanya mencantumkan Rp 95.625.000 per tahun. “Sewa lahan tersebut sebesar Rp 95.625.000,” ungkapnya.
Menurut JPU, perjanjian ini seharusnya tidak dilakukan oleh Sarnata, melainkan oleh Walikota Serang. Sebab, hasil perhitungan KPP nilai sewanya Rp 483.635.550, sudah di atas Rp 100 juta. “Perjanjian seharusnya ditandatangani oleh Walikota Serang,” ungkapnya.
Tindakan Sarnata yang menandatangani perjanjian ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. “Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” tuturnya.
Editor: Merwanda