slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Stadion MY, Kadisparpora Kota Serang Nonaktif Dituntut 5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
05-02-2025 08:37:07
in Hukum

Sarnata saat di persidangan di Pengadilan Tipikor Serang. Foto : Fahmi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang nonaktif, Sarnata, dituntut lima tahun penjara oleh JPU Kejari Serang, Selasa sore, 4 Februari 2025. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyewaan lahan di Stadion Maulana Yusuf (MY) pada 2023 senilai lebih dari 500 juta rupiah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarnata dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata JPU Hardiansyah di Pengadilan Tipikor Serang.

Baca Juga :

Penataan Alun-alun Kota Serang Bakal Dibagi Empat Zona

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

Sarnata juga dituntut denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp 107.541.000. Jika uang pengganti tidak dibayar, hartanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” kata Hardiansyah.

Tuntutan ini berdasarkan pada pertimbangan bahwa Sarnata tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Hal ini memberatkan terdakwa. Namun, hal yang meringankan adalah Sarnata merupakan tulang punggung keluarga. “Terdakwa berlaku sopan di persidangan,” kata Hardiansyah.

Sementara itu, Basyar Alhafi, pihak swasta, dituntut lebih tinggi. Dia dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 456.700.000. “Pidana penjara 3 tahun dan 4 bulan (jika tidak membayar uang pengganti),” kata JPU Kejari Serang, Endo Prabowo.

Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ungkap Endo.

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada 13 Juni 2023. Saat itu, Basyar mengirimkan surat permohonan terkait penataan sarana dan prasarana pedagang di Stadion MY. Surat itu direspons oleh Walikota Serang dan diteruskan ke Kadisparpora Kota Serang. “Dengan informasi atau instruksi untuk dianalisis atau dikaji,” katanya.

Selanjutnya, surat disposisi dari Walikota Serang diterima Sekretaris Disparpora Kota Serang, Nursalim. Surat itu kemudian diteruskan ke Kabid Olahraga Disparpora Kota Serang, Muhammad Nafis. 

Endo mengatakan, seminggu sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama, Basyar bersama Sofa Bela Mulia menyampaikan niat untuk mengelola lapak pedagang di Stadion MY. “Kemudian terdakwa menjawab untuk dikaji terlebih dahulu,” ujarnya.

Pada 16 Juni 2023, Basyar datang ke kantor Disparpora Kota Serang setelah ditelepon Haznam. Basyar menunggu di ruang saksi bersama Haznam.

“Kemudian, saksi Irfan Hielmy diminta tolong oleh saksi Haznam untuk membuka dan mengedit perjanjian kerja sama,” katanya.

Saksi Haznam mengubah isi perjanjian atas perintah Basyar. Perubahan tersebut terkait sewa lahan Rp 95.625.000 per tahun atau Rp 7.900.000 per bulan. Padahal, seharusnya tidak ada biaya per tahun atau per bulan. “Semula tidak ada biaya per tahun atau per bulan,” katanya.

Setelah perjanjian dibuat, Irfan Hielmy mencetaknya. Basyar membawa dokumen tersebut untuk menemui Sarnata dan menandatanganinya. “Sebelum penandatanganan, Basyar menelpon Sofa Bela Mulia. Setelah itu, terdakwa menandatangani perjanjian,” kata Endo.

Endo menyebutkan, perjanjian tersebut tidak mempedomani hasil perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk untuk menilai barang milik daerah terkait sewa lahan Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 meter persegi dengan nilai sewa Rp 483.635.550 per tahun.

Namun, surat perjanjian yang ditandatangani Sarnata dan Basyar hanya mencantumkan Rp 95.625.000 per tahun. “Sewa lahan tersebut sebesar Rp 95.625.000,” ungkapnya.

Menurut JPU, perjanjian ini seharusnya tidak dilakukan oleh Sarnata, melainkan oleh Walikota Serang. Sebab, hasil perhitungan KPP nilai sewanya Rp 483.635.550, sudah di atas Rp 100 juta. “Perjanjian seharusnya ditandatangani oleh Walikota Serang,” ungkapnya.

Tindakan Sarnata yang menandatangani perjanjian ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. “Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” tuturnya.

Editor: Merwanda

Tags: Kadis Parpora Kota Serang SarnataKadisparpora Kota Serang dituntutKajari Serang Lulus Mustofakasus korupsi kota Serangkejari serangkorupsi Stadion Maulana Yusufkorupsi Stadion MYKota Serangpejabat pemkot serang dipenjarapejabat Pemkot serang ditahanPemkot Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Ribuan Butir Obat Keras yang Menyasar Kalangan Remaja

Next Post

Meski Pengecer Bisa Jual Lagi, Warga Pandeglang Masih Kesulitan Dapat Gas Melon

Related Posts

Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi
Kota Serang

Penataan Alun-alun Kota Serang Bakal Dibagi Empat Zona

by Nahrul Muhilmi
Senin, 22 Juni 2026 12:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang membagi area pembangunan Alun-alun Kota Serang ke dalam...

Read moreDetails

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

Pemkot Serang Siapkan Rp6,7 Miliar untuk Insentif Guru Ngaji hingga Marbot

Timbulan Sampah Kota Serang Terus Meningkat

Ribuan Siswa Lulusan SD di Kota Serang Bakal Dialihkan ke Swasta

Pemkot Serang Bakal Bangun Serang Convention Center

Kantor Pertanahan Kota Serang Serahkan 10 Sertipikat BMN kepada Pemkot Serang

Revitalisasi Alun-Alun Kota Serang Segera Dimulai, Pengerjaan Fisik Pekan Depan

Next Post

Meski Pengecer Bisa Jual Lagi, Warga Pandeglang Masih Kesulitan Dapat Gas Melon

IPLM Kota Cilegon Meningkat, DPK Optimalkan Anggaran

Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Kasus Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp 75,9 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Wali Kota Tangsel Respons Kritik PKS Soal Belanja Operasi Senlai Rp3,235 Triliun

Senin, 22 Juni 2026 18:58
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Benyamin Davnie Kejar Kekurangan Dana Transfer Rp74,41 Miliar pada Perubahan APBD 2026

Senin, 22 Juni 2026 18:51
Gubernur Banten Andra Soni saat memonitoring rencana relokasi SMAN 3 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak (Biro Adpim Setda Banten)

Andra Soni: Relokasi SMAN 3 Rangkasbitung untuk Tambah Daya Tampung dan Tingkatkan Kualitas Belajar

Senin, 22 Juni 2026 18:43
Petugas kepolisian penanganan terhadap bayi perempuan yang ditemukan di dekat aliran sungai kawasan Perum Metro Grand Cendana, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Sabtu 20 Juni 2026.

Banyak Orang Siap Jadi Orang Tua Asuh Bayi yang Dibuang di Cilegon

Senin, 22 Juni 2026 18:36
Pengambilan sumpah/janji Jurusita Pajak pada Bapenda Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati, Senin 22 Juni 2026.

Bupati Tangerang:  Jurusita Pajak Daerah Harus Berintegritas dan Profesional

Senin, 22 Juni 2026 18:23
Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Jamaluddin.

Ini Alasan SMAN 3 Rangkasbitung Direlokasi

Senin, 22 Juni 2026 18:06
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Wali Kota Tangsel Respons Kritik PKS Soal Belanja Operasi Senlai Rp3,235 Triliun

Senin, 22 Juni 2026 18:58
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Benyamin Davnie Kejar Kekurangan Dana Transfer Rp74,41 Miliar pada Perubahan APBD 2026

Senin, 22 Juni 2026 18:51
Gubernur Banten Andra Soni saat memonitoring rencana relokasi SMAN 3 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak (Biro Adpim Setda Banten)

Andra Soni: Relokasi SMAN 3 Rangkasbitung untuk Tambah Daya Tampung dan Tingkatkan Kualitas Belajar

Senin, 22 Juni 2026 18:43
Petugas kepolisian penanganan terhadap bayi perempuan yang ditemukan di dekat aliran sungai kawasan Perum Metro Grand Cendana, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Sabtu 20 Juni 2026.

Banyak Orang Siap Jadi Orang Tua Asuh Bayi yang Dibuang di Cilegon

Senin, 22 Juni 2026 18:36
Pengambilan sumpah/janji Jurusita Pajak pada Bapenda Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati, Senin 22 Juni 2026.

Bupati Tangerang:  Jurusita Pajak Daerah Harus Berintegritas dan Profesional

Senin, 22 Juni 2026 18:23
Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Jamaluddin.

Ini Alasan SMAN 3 Rangkasbitung Direlokasi

Senin, 22 Juni 2026 18:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Wali Kota Tangsel Respons Kritik PKS Soal Belanja Operasi Senlai Rp3,235 Triliun

by Syaiful Adha
Senin, 22 Juni 2026 18:58

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie merespons kritik Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait alokasi Belanja Operasi...

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Benyamin Davnie Kejar Kekurangan Dana Transfer Rp74,41 Miliar pada Perubahan APBD 2026

by Syaiful Adha
Senin, 22 Juni 2026 18:51

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memastikan Pemkot Tangsel akan mengintensifkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemprov...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak