SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pengedar obat keras yang menyasar kalangan remaja berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita ribuan butir obat keras yang siap diedarkan.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut berinisial MF (25) dari Lingkungan Neglasari, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan JM (20) asal Lingkungan Simanggu, Kelurahan Peger Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Kedua pengedar ini berinisial MF dan JM,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Selasa, 4 Februari 2025.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengungkapkan adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polresta Serang Kota. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan pada 20 Januari 2025,” kata Yudha, didampingi KBO Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Iptu M. Nurul Anwar.
Hasil penyelidikan mengarah pada MF, yang kemudian berhasil diamankan beserta barang bukti ratusan butir obat keras. “Kami mengamankan tersangka MF di rumahnya di wilayah Cipare, Kota Serang. Di sana kami menyita 398 butir obat warna kuning berlogo MF, dan 108 butir obat jenis tramadol,” ungkap Yudha.
Dari pengembangan kasus tersebut, petugas kemudian menangkap tersangka JM pada 21 Januari 2025 di rumahnya yang terletak di Lingkungan Simanggu, Kelurahan Peger Agung, Kecamatan Walantaka.
“Selain tersangka JM, kami juga menyita barang bukti berupa 372 butir obat warna kuning berlogo MF, dan 70 butir obat jenis tramadol,” tambahnya.
Keterangan dari kedua tersangka mengungkapkan bahwa obat terlarang tersebut dijual secara eceran dengan harga mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 30.000 per butir, serta Rp 70.000 hingga Rp 100.000 per lempeng.
“Mereka menjual secara COD, dengan konsumen pelajar dan remaja,” ujar Yudha.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Editor: Merwanda