SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang memastikan ketersediaan blangko E-KTP di Kabupaten Serang aman. Pasalnya, setiap dua minggu sekali merek rutin mengajukan kebutuhan blangko E-KTP ke pemerintah pusat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri mengatakan, saat ini ketersediaan blangko E-KTP ada sebanyak 6 ribu keping. Jumlah tersebut dinilai masih sangat aman karena pihaknya rutin mengajukan permohonan untuk blangko.
“Untuk supaya tersedia blangko sekarang kami rutin minta ke pusat. Cuma memang dari pusat dikasih terbatas jadi rutin tiap 2 minggu pengambilan blangko,” katanya kepada Radar Banten, Sabtu 8 Februari 2025
Nerry mengatakan, setiap minggunya, kebutuhan untuk blangko E-KTP cukup variatif. Namun ketika dirata-ratakan itu ada di angka 1.500 sampai dengan 2.000.
“Itu untuk pemenuhan kebutuhan KTP pemula atau PRR, lalu untuk yang hilang, rusak, pindah domisili sampai perubahan data,” ujarnya.
Mantan camat Waringinkurung ini pun mengungkapkan, dalam setiap pengajuan blangko E-KTP biasanya mereka mendapatkan jatah sebanyak empat ribu keping. “Tentunya ini sudah mencukupi rata-rata kebutuhan blangko E-KTP di Kabupaten Serang,” ujarnya
Nerry menegaskan, proses pembuat E-KTP tidak memakan waktu lama. Apalagi, ketika berkas-berkas yang dibutuhkan sudah lengkap. Biasanya untuk cetak E-KTP hanya membutuhkan waktu maksimal 15 menit.
“Namun bagi pemula, kita harus menunggu proses penunggalan data oleh pemerintah pusat selesai dulu. Biasanya membutuhkan waktu selama satu hingga tiga hari setelah perekaman. Apabila proses penunggalan data sudah selesai, bisa langsung di cetak,” ujarnya.
Ia mengungkapkan jika proses pembuatan E-KTP sekarang sudah sangat mudah karena dekat dengan lingkungan masyarakat dan tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Untuk itu, ia meminta masyarakat agar datang langsung ke unit pelayanan terdekat ketika ingin mengurus dokumen kependudukan.
Editor: Abdul Rozak