SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang usulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Serang.
Raperda tersebut nantinya akan berujung dalam pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Sehingga, pemerintah daerah dapat hadir dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto mengatakan, Raperda tersebut dibuat, agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap perempuan.
“Jadi Perda ini supaya perlindungan terhadap perempuan. Jangan terjadi diskriminasi terhadap perempuan dan anak. Kemudian jangan terjadi lagi eksploitasi terhadap anak, itu memang harus negara harus hadir di situ,” kata Roni, Kamis, 6 Februari 2025.
Roni menjelaskan, di dalam Perda tersebut juga akan mengatur berkaitan dengan pemberlakuan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) perlindungan perempuan dan anak di Kota Serang.
“Kemudian rencananya kalau disetujui akan dibentuk UPTD perlindungan perempuan dan anak agar lebih spesifik. Kemudian juga tentunya ada sosialisasi,” jelas Roni.
Menurut Roni, setelah ini, tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang dan tim asistensi Pemkot Serang akan kembali membahas secara detail dan menyeluruh.
“Setelah ini disetujui, baru masuk tahapan selanjutnya pembahasan. Pembahasan dengan asistensi pemerintah kota dengan kami, setelah itu baru jadi Perda,” ucap Roni.
Editor: Abdul Rozak