SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah mengaku mengantongi sejumlah dokumen yang menyangkut keterlibatan Mantan Penjabat (Pj) Al Muktabar dengan pihak perusahaan pengelola kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang.
Dokumennya ini terindikasi kuat akan peran keterlibatan Al Muktabar perihal dengan usulan alih fungsi hutan lindung dan juga kisruh pagar laut di perairan Kabupaten Tanggerang.
“Saya miliki beberapa dokumen, diantaranya perihal usulan alih fungsi yang diajukan Al Muktabar dan juga perjanjiannya dengan pihak PIK 2,” kata Musa, Minggu 9 Februari 2025.
Salahsatu dokumen yang dirinya kantongi ialah dokumen kerjasama antara Al Muktabar dengan pihak PT Mutiara Intan Permai (MIP), perusahaan pengembang PSN PIK 2. Dalam dokumen yang dimilikinya terdapat korp Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten disisi kiri, dan logo PIK 2 disisi kanannya.
Pada dokumen itu nomor 008/SPK-PRJ/MIP/IV/2024 itu menyebutkan perjanjian kerjasama dalam rangka pembangunan kawasan PSN bidang pariwisata dan komersial serta bidang lainnya di Banten. Terdapat dua paraf dalam dokumen itu, paraf pertama tidak lain adalah milik Al Muktabar yang disebutkan dalam dokumen itu merwakili Pemprov Banten.Dan paraf kedua ialah Belly Djaliel, selaku Direktur yang mewakili PT MIP.
Musa menerangkan, dokumen-dokumen ini akan dirinya serahkan kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Ia berencana untuk melaporkan Al Muktabar atas indikasi korupsi persoalan usulan alih fungsi hutan lindung ini.
“Sebelumnya saya sudah konsultasi dengan pihak KPK, mereka mau menerima laporan persoalan ini. Karena persoalan alih fungsi ini terindikasi kuat ada konflik kepentingan antara Al Muktabar dengan pihak PIK 2,” katanya.
Dikatakannya, persoalan PIK ini sendiri sudah menjadi sorotan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Berdasarkan infomasi yang pihaknya dapati, markas besar (Mabes) Polri dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah turun tangan/
“PIK 2 ini sebetulnya ada tiga perusahaan dialamnya, nah soal hutan lindung ini belum ditangani oleh Kejagung dan Polri. Makanya besok saya serahkan dokumen-dokumen ini kepada KPK,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana