SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – S (29) warga asal Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang kembali harus mendekam dalam penjara setelah kembali mengedarkan narkoba.
Residivis kasus narkoba asal yang baru sebulan bebas ini ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya, Senin siang, 3 Februari 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan tersangka S yang sebelumnya adalah pengamen jalanan ini ditangkap saat sedang memberi makan kucing anggora kesayangannya di dalam kamar.
“Awalnya petugas memperoleh informasi bahwa tersangka S yang baru sebulan bebas dari lapas di Banten ini, dicurigai kembali melakukan bisnis lamanya,” ungkapnya, Minggu 9 Februari 2025.
Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Senin sekitar pukul 11.00 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada di dalam rumah.
“Dari dalam rumahnya, petugas menemukan barang bukti 18,38 gram sabu dalam kantong plastik yang disembunyikan di atas plafon rumahnya, 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip serta 1 unit ponsel,” kata pria asal Pati ini.
Akibat perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman mininal enam tahun,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana