SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pihak kepolisian buka suara terkait penangkapan 11 orang pelaku pembakaran dan pengrusakan kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Menurut Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, penangkapan para pelaku tersebut baru dilakukan karena pihaknya membutuhkan proses penyelidikan yang matang. Selain, kasus yang terjadi pada pada Minggu 24 November 2024 lalu itu melibatkan banyak orang.
“Karena memang pelaku pengrusakan ini tidak sedikit,” ujarnya di Mapolda Banten.
Yudha mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku tersebut melibatkan petugas gabungan dari Ditreskrimum Polda Banten dan Polresta Serang Kota.
Terkait motif para pelaku melakukan pembakaran, pengrusakan bahkan pengeroyokan terhadap karyawan PT STS dikarenakan pihak perusahaan yang tidak dapat mengakomodir kepentingan mereka. “Mereka menginginkan bekerja di sana dan membeli hasil peternakan dengan harga murah untuk dijual lagi,” ungkapnya.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku tersebut dilakukan pada Jumat dan Sabtu 7-8 Februari 2025. Penangkapan berlangsung di Desa Curuggoong dan Desa Cipayung, Kecamatan Padarincang. “Ada 11 orang tersangka yang diamankan,” katanya.
Dian mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku tersebut merupakan komitmen Polri dalam menegakkan hukum. Ia menegaskan, siapapun yang melakukan pidana tidak ada yang kebal terhadap hukum. “Tidak ada yang kebal hukum terhadap orang yang melakukan tindak pidana,” katanya.
Dian mengungkapkan, sebelas pelaku yang ditangkap tersebut enam diantaranya merupakan masih berstatus sebagai anak dibawah umur. Mereka yakni, DP, FR, PA, US, SO dan SA.
Para pelaku yang dibawah umur ini tidak dihadirkan saat konferensi pers. Mereka diketahui masih berstatus sebagai pelajar. “Mereka santri,” katanya.
Terkait dengan lima pelaku lain berstatus orang dewasa atau cukup umur. Mereka yakni, CP, NA, YS, MR dan AR. Kelima orang ini berperan melakukan pengrusakan hingga memprovokasi massa.
“Mereka (para tersangka-red) mempunyai peran mulai dari melakukan pengrusakan, pembakaran, pengeroyokan hingga memprovokasi massa,” ujar perwira menengah Polri ini.
Dian menambahkan, pembakaran dan pengrusakan tersebut menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar lebih. “Kerugiannya Rp 11 miliar,” ujarnya.
Editor: Mastur Huda











