• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Baru Tangkap Pelaku Pembakaran Kandang Ayam PT STS di Padarincang, Ini Klarifikasi Polisi

Fahmi by Fahmi
Rabu, 12 Februari 2025 15:48
in Berita Utama, Hukum
Baru Tangkap Pelaku Pembakaran Kandang Ayam PT STS di Padarincang, Ini Klarifikasi Polisi

Lima dari sebelas pelaku pembakaran dan pengrusakan PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Mapolda Banten, Senin 10 Februari 2025.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pihak kepolisian buka suara terkait penangkapan 11 orang pelaku pembakaran dan pengrusakan kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Menurut Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, penangkapan para pelaku tersebut baru dilakukan karena pihaknya membutuhkan proses penyelidikan yang matang. Selain, kasus yang terjadi pada pada Minggu 24 November 2024 lalu itu melibatkan banyak orang.

RelatedPosts

Polres Serang

Polres Serang Tangkap Pria di Pamulang, Amankan 10 Cartridge Etomidate dan 76,3 Gram Sabu

Minggu, 20 September 2026 11:32
Penertiban parkir sembarangan

Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk yang Parkir Sembarangan

Minggu, 20 September 2026 11:23
Beasiswa mahasiswa Pandeglang

Puluhan Mahasiswa Pandeglang Dibantu Akses Beasiswa Pemerintah

Minggu, 20 September 2026 06:38
Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

Sabtu, 19 September 2026 17:11

“Karena memang pelaku pengrusakan ini tidak sedikit,” ujarnya di Mapolda Banten.

Yudha mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku tersebut melibatkan petugas gabungan dari Ditreskrimum Polda Banten dan Polresta Serang Kota.

Terkait motif para pelaku melakukan pembakaran, pengrusakan bahkan pengeroyokan terhadap karyawan PT STS dikarenakan pihak perusahaan yang tidak dapat mengakomodir kepentingan mereka. “Mereka menginginkan bekerja di sana dan membeli hasil peternakan dengan harga murah untuk dijual lagi,” ungkapnya.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku tersebut dilakukan pada Jumat dan Sabtu 7-8 Februari 2025. Penangkapan berlangsung di Desa Curuggoong dan Desa Cipayung, Kecamatan Padarincang. “Ada 11 orang tersangka yang diamankan,” katanya.

Dian mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku tersebut merupakan komitmen Polri dalam menegakkan hukum. Ia menegaskan, siapapun yang melakukan pidana tidak ada yang kebal terhadap hukum. “Tidak ada yang kebal hukum terhadap orang yang melakukan tindak pidana,” katanya.

Dian mengungkapkan, sebelas pelaku yang ditangkap tersebut enam diantaranya merupakan masih berstatus sebagai anak dibawah umur. Mereka yakni, DP, FR, PA, US, SO dan SA.

Para pelaku yang dibawah umur ini tidak dihadirkan saat konferensi pers. Mereka diketahui masih berstatus sebagai pelajar. “Mereka santri,” katanya.

Terkait dengan lima pelaku lain berstatus orang dewasa atau cukup umur. Mereka yakni, CP, NA, YS, MR dan AR. Kelima orang ini berperan melakukan pengrusakan hingga memprovokasi massa.

“Mereka (para tersangka-red) mempunyai peran mulai dari melakukan pengrusakan, pembakaran, pengeroyokan hingga memprovokasi massa,” ujar perwira menengah Polri ini.

Dian menambahkan, pembakaran dan pengrusakan tersebut menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar lebih. “Kerugiannya Rp 11 miliar,” ujarnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: desa Curuggoong padarincangKapolresta Serang KotaKombes Pol Dian Setyawankombes pol yudha satriapelaku pembakaran ditangkappeternakan ayam Desa Curuggoongpeternakan ayam dibakar massapeternakan PT STS dibakar massaPT Sinar Ternak Sejahtera
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Perceraian ASN Pemprov Banten Meningkat, Ini OPD yang Paling Banyak

Next Post

36 Puskesmas di Pandeglang Mulai Jalankan Program Cek Kesehatan Gratis

Next Post
36 Puskesmas di Pandeglang Mulai Jalankan Program Cek Kesehatan Gratis

36 Puskesmas di Pandeglang Mulai Jalankan Program Cek Kesehatan Gratis

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

Sabtu, 19 September 2026 17:11
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
FIFGroup Serang

Rugikan FIF Cilegon Rp120,5 Juta, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 07:17

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polres Serang

Polres Serang Tangkap Pria di Pamulang, Amankan 10 Cartridge Etomidate dan 76,3 Gram Sabu

by Fahmi
Minggu, 20 September 2026 11:32
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap seorang pria berinisial BBS (33) yang diduga menjadi pengedar narkotika....

Salat Istisqa

Kemarau Panjang, Lapas Serang Gelar Salat Istisqa Bersama Warga Binaan

by Fahmi
Minggu, 20 September 2026 11:28
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang menggelar salat Istisqa bersama warga binaan di Masjid At-Tawwabbin, Minggu, 20...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.