SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Talas Beneng Pandeglang resmi memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan pengakuan tersebut, Talas Beneng menjadi komoditas talas pertama di Indonesia yang mendapatkan perlindungan hukum sebagai produk indikasi geografis.
Sertifikat tersebut diterbitkan kepada Perkumpulan Talas Beneng Pandeglang sebagai pemegang hak, dengan perlindungan yang berlaku sejak tanggal pendaftaran pada 28 November 2025. Permohonan IG sendiri diajukan pada 26 Juni 2025.
Ketua Perkumpulan Talas Beneng Pandeglang, Deddy Muhaddi, menyebut pencapaian itu menjadi tonggak sejarah bagi komoditas talas di Indonesia.
“Talas Beneng Pandeglang telah terdaftar sebagai indikasi geografis pertama di Indonesia dari semua jenis talas,” kata Deddy, Jumat (17/7/2026).
Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten yang telah mendampingi proses pendaftaran.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini telah membantu memperjuangkan kami, membimbing kami, dan membina kami dalam rangka terbitnya sertifikat Indikasi Geografis Talas Beneng Pandeglang,” ujarnya.
Menurut Deddy, pengakuan tersebut menjadi modal penting untuk memperluas pasar Talas Beneng hingga tingkat internasional.
“Harapan kami ke depan setelah terdaftar sebagai indikasi geografis, mendapat dukungan dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik Talas Beneng Pandeglang agar dikenal masyarakat luas hingga dunia internasional,” katanya.
Ia optimistis pengakuan tersebut akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat dan daerah.*
Editor : Krisna Widi Aria










