SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kasus perceraian ASN Pemprov Banten meningkat.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, sepanjang tahun 2024, ada 55 ASN Pemprov yang bercerai. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengungkap gugatan yang kebanyakan diajukan karena faktor ekonomi.
“Rata-rata karena faktor ekonomi, istri memiliki penghasilan lebih besar dari suami, gugat. Paling banyak faktornya itu,” ungkap Nana.
Dari 55 permohonan izin bercerai itu, ia mengaku berasal dari 20 OPD yang ada di Pemprov. Hanya saja, paling banyak berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Berdasarkan catatan BKD, permohonan izin bercerai dari Dindikbud sebanyak 28 orang. Kemudian Badan Pendapatan Daerah 4 orang, dan Dinas Kesehatan 3 orang.
Sedangkan BKD, Dinas PUPR, dan DPMD masing-masing dua orang. Sementara 14 OPD lainnya hanya masing-masing satu orang.
Nana menuturkan setiap bulannya, 4 sampai 5 orang mengajukan permohonan perceraian tahun lalu.
Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya jumlah di tahun 2024 mengalami kenaikan. Pada tahun 2023, BKD mencatat ada sekitar 31 orang yang mengajukan cerai. Sementara yang sudah cerai hanya 11 orang.
“Kalau tahun 2023 lalu, ada 31 orang yang mengajukan selama satu tahun. 11 di antaranya sudah cerai, sisanya ada yang proses, rujuk, dan pending,” terang Nana.
Pihaknya selalu melakukan pelatihan kepada mereka yang mengajukan gugatan cerai, dalam rangka memediasi para ASN tersebut.
“Kita melakukan pelatihan, kan tidak langsung diizinkan, kita kasih kesempatan untuk rujuk maksimal enam bulan setelah melakukan pelatihan. Alhamdulillah ada beberapa yang rujuk kembali ke suami, tapi ada juga yang tetep kekeuh ,” ujar dia.
Menurut dia, tanggung jawab pertama pada permasalahan ASN tersebut pada Kepala OPD sebagai pimpinan langsung, kemudian BKD baru yang akan menanganinya.
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi