LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID- Pemkab Lebak melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memajai atau menggunakan gas tabung LPG 3 kg alias gas melon. Sebab, gas tabung LPG 3 kg diperuntukan masyarakat menengah ke bawah.
“Ya, memang tabung gas 3 kg itu diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu, karena itu disubsidi oleh pemerintah. Dan ASN itu masuk kategori yang tidak diperbolehkan memakai gas bersubsidi,” kata ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Rabu 12 Februari 2025.
Agar kebijakan tersebut dapat dipatuhi oleh ASN, kata Juwita mesti ada semacam pengawasan dari masing-masing kepala Organisai Perangkat Daerah (OPD) ke pada pegawai.
“Sehingga, surat edaran imbuan larangan ASN menggunakan gas tabung bersubsidi itu benar- benar dipatuhi,” kata politisi PDIP ini.
Dia juga meminta agar pemkab Lebak memastikan pangan maupun sembako aman menjelang ramadan dan lebaran Idul Fitri.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











