KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menahan dua tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Muhamad Arsyad, mengatakan bahwa keduanya adalah AI selaku operator dari Desa Pondokkelor dan HK selaku operator Desa Kampungkelor, Kecamatan Sepatan Timur.
“Sudah ada dua operator yang jadi tersangka terkait dugaan korupsi pencairan APBDes 2024,” ucap Arsyad, Rabu malam, 12 Februari 2025.
Dikatakan Arsyad, dari dua operator desa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar lebih.
Untuk Desa Pondokkelor l, kerugian negara mencapai Rp 750 juta dan Desa Kampungkelor mencapai Rp 480 juta.
“Terkait adanya dugaan peran operator di DPMPD Kabupaten Tangerang ini masih dilakukan pendalaman,” terangnya.
Arsyad juga mengungkapkan, mengenai dugaan korupsi APBDes ini penyidik sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala DPMPD Kabupaten Tangerang.
“Sampai hari ini kepala dinas belum kita mintai keterangan tapi memang untuk pemeriksaannya sudah kita dijadwalkan,” tukasnya.
Editor: Agus Priwandono