SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Tenaga honorer Kota Serang akan terkena dampak dari kebijakan efisiensi anggaran, dengan risiko dirumahkan.
Namun, hanya honorer kategori ini saja yang akan terkena dampak dirumahkan oleh Pemerintah Kota atau Pemkot Serang.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2025 tidak berdampak pada pegawai pada jam kerja ASN saat ini.
Bahkan, pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Serang pun masih bekerja dengan jadwal kerja seperti biasanya, yakni lima hari dalam sepekan.
“Belum berdampak, kerja juga masih lima hari terus melaksanakan tugas-tugas. Belum ada WFA (work from anywhere),” kata Karsono, Kamis, 20 Februari 2025.
Karsono menegaskan, untuk tenaga honorer yang bekerja di bawah dua tahun, Pemkot Serang terpaksa akan merumahkan mereka sebagai bentuk tindak lanjut kebijakan efisiensi anggaran yang dimandatkan oleh pemerintah pusat.
“Setelah selesai pendataan honorer nanti yang kurang dari dua tahun itu akan tereliminasi,” ujar Karsono.
Editor: Bayu Mulyana











