SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebagai respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD, DPRD Kota Serang mengambil langkah tegas dengan memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 5 hingga Rp 7 miliar untuk tahun anggaran 2025.
Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mematuhi instruksi tersebut dan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai efisiensi anggaran. “Kami akan patuh dan mengikuti instruksi yang ada. Saat ini, kami sudah mulai menyusun ulang anggaran perjalanan dinas (SPPD). Semua anggaran akan disesuaikan,” ungkap Nuri di ruang kerjanya, Senin, 24 Februari 2025.
Meskipun adanya pemangkasan anggaran, Nuri menegaskan bahwa fungsi-fungsi DPRD seperti budgeting, pengawasan, dan legislasi akan tetap dijalankan dengan optimal. Proses perumusan efisiensi anggaran kini masih berlangsung antara Sekretariat DPRD, Badan Anggaran (Banggar), dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Saat ini, kami masih dalam tahap penyusunan bersama Banggar dan TAPD. Efisiensi terbesar akan diterapkan pada SPPD, yang diperkirakan dapat menghemat sekitar Rp 5 miliar hingga Rp 7 miliar,” jelas Nuri.
Editor : Merwanda

