SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Praktik penyewaan kamar rumah kos secara harian hingga per jam di Kota Serang bakal menjadi perhatian pemerintah daerah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang berencana menelusuri kesesuaian perizinan usaha kos yang diduga beroperasi layaknya penginapan.
Kepala DPMPTSP Kota Serang Dulbarid mengatakan, penggunaan bangunan dan kegiatan usaha harus sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Jika ditemukan aktivitas yang meresahkan masyarakat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami, bila itu meresahkan masyarakat, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” ujar Dulbarid, Minggu (25/10/2026).
Menurutnya, persoalan rumah kos tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penyewa, tetapi juga kepatuhan pengelola terhadap ketentuan perizinan usaha dan pemanfaatan bangunan.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan apakah kegiatan usaha yang berlangsung di lapangan sesuai dengan izin dan klasifikasi usaha yang diajukan oleh pengelola.
Dulbarid menjelaskan, sejumlah dokumen yang perlu diperhatikan dalam kegiatan usaha dan pemanfaatan bangunan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“NIB fungsinya nanti untuk perizinan sesuai permohonannya. Kalau memang permohonannya untuk kos-kosan, ya kos-kosan. Untuk hotel, ya hotel. Jangan dialihfungsikan,” tegasnya.
Ia menilai, pengelola harus menyesuaikan perizinan apabila kegiatan usaha yang dijalankan berbeda dari peruntukan awal. Hal ini penting agar operasional usaha tetap sesuai dengan klasifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Dulbarid, rumah kos yang disewakan dalam jangka pendek, termasuk harian hingga per jam, perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah pola operasionalnya masih sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
“Untuk kos-kosan bilamana beralih fungsi seperti hotel, wajib mengubah izin menjadi penginapan,” katanya.
DPMPTSP Kota Serang pun membuka peluang koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan di lapangan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian perizinan atau pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Editor: Mastur Huda












