LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pembelian tiga mobil dinas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, yang terdiri dari unit Toyota Hilux senilai Rp 1,8 miliar, mendapat sorotan tajam dari masyarakat di tengah upaya efisiensi anggaran. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memberikan pembelaan tegas terhadap keputusan tersebut, menyatakan bahwa pengadaan kendaraan dinas tersebut adalah hak yang perlu dipenuhi oleh pemerintah.
Yosep Mohamad Holis, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Baperida) Kabupaten Lebak, menjelaskan bahwa Pemkab memang berkewajiban menyediakan fasilitas, termasuk kendaraan dinas, bagi berbagai instansi pemerintah. “Kewajiban kita sebagai Pemerintah Daerah adalah menyediakan berbagai kebutuhan, salah satunya kendaraan dinas. Tiga mobil dinas KPU sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui di Gedung Setda Lebak pada Senin, 24 Februari 2025.
Yosep juga menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas tersebut bukanlah bentuk pemborosan, melainkan hak yang perlu dipenuhi sesuai dengan peraturan yang ada. “Ini bukan hura-hura, tapi hak yang perlu kita penuhi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yosep menyatakan bahwa pembelian tiga unit mobil tersebut disesuaikan dengan dana hibah dari Pemkab Lebak kepada KPU dan telah mengikuti prosedur yang berlaku. “Pembelian ini sudah clear dan sesuai dengan hibah yang diberikan kepada KPU,” pungkasnya.
Editor : Merwanda