PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat pelaku pencurian perhiasan milik seorang lansia di Pandeglang berhasil ditangkap. Korban, MN (60) dan suaminya, NS (65), menjadi sasaran kejahatan di Kampung Kadu Sumbul Sawah, Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.
Para pelaku beraksi dengan berpura-pura menawarkan jasa pijat. Masing-masing memiliki peran berbeda untuk melancarkan aksinya.
Pelaku yang mengaku sebagai terapis pijat itu berhasil menggasak perhiasan milik korban.
Kapolsek Cadasari, Iptu Widi Utomo, membenarkan kejadian tersebut. Empat pelaku yang ditangkap berinisial IL (30), S (38), M (25), dan SS (25).
Mereka mendatangi rumah korban untuk menawarkan jasa pijat, lalu mencuri perhiasan saat korban lengah.
“Dalam kasus ini, kami mengamankan tiga perempuan dan satu laki-laki. Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan menawarkan jasa pengobatan terapi pijat,” kata Widi, Rabu, 26 Februari 2025.
“Dua orang berpura-pura melakukan pengobatan, sementara satu pelaku lainnya mencuri perhiasan dan barang berharga milik korban,” tambahnya.
Ia mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa perhiasan emas seberat 132 gram.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan emas sejumlah 132 gram yang berhasil diambil oleh pelaku,” ucapnya.
“Dari lima pelaku, empat berhasil kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan kasus ini,” ujarnya.
Widi memastikan bahwa saat pelaku diamankan oleh warga, tidak terjadi tindakan kekerasan.
“Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada kekerasan. Semua pelaku sudah kami amankan di Polsek Cadasari,” tuturnya.
Kawanan pencuri ini menggunakan satu unit mobil untuk melancarkan kejahatannya.
“Mereka datang bersama-sama dalam satu mobil ke lokasi yang sudah ditargetkan. Tiga pelaku berasal dari Bekasi, sementara satu lainnya dari Rangkasbitung,” tuturnya.
Keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Agus Priwandono











