PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Pandeglang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/-BKPSDM/2025 Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Ramadan di Lingkungan Pemkab Pandeglang. Jam kerja ASN dipangkas satu jam dibandingkan hari biasa.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, mengatakan bahwa untuk jadwal kerja ASN pada bulan Ramadan ada perubahan. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik pada bulan Ramadan.
“ASN masuk kerja dari Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Untuk istirahat, pukul 12.00 hingga 12.30 WIB, sedangkan khusus hari Jumat, pulangnya pukul 15.30 WIB, iya jadi ada pemangkasan satu jam,” ungkapnya, Rabu, 26 Februari 2025.
Farid menegaskan bahwa meskipun ada perubahan jadwal, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
“Sebenarnya tidak terlalu berpengaruh, hanya ada sedikit perubahan dan jam pulang lebih cepat dibanding hari biasa,” katanya.
Ia juga mengingatkan ASN agar tetap menjalankan tugasnya dengan baik meski sedang berpuasa.
“ASN tetap harus fokus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Dalam kondisi puasa, tetap semangat, tingkatkan ibadah, dan hormati yang sedang berpuasa,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ASN tetap harus disiplin menjalankan tugas selama Ramadan. Jika ada ASN yang malas-malasan, sanksi teguran akan diberikan.
“Kalau ada yang tidak disiplin, pasti ada teguran, baik dari atasan langsung maupun dari BKPSDM. Intinya, semua ASN harus tetap semangat, karena bekerja juga bagian dari ibadah,” tegasnya.
Farid juga menyebutkan bahwa aturan perubahan jam kerja selama Ramadan akan segera diberlakukan.
“Surat edaran ini mulai disebarkan ke semua OPD pada Jumat,” jelasnya.
Bagi OPD yang memiliki karakteristik khusus seperti instansi pelayanan publik, akan ada penyesuaian jadwal tanpa mengurangi total jam kerja.
Farid juga mengingatkan ASN agar bijak dalam menggunakan media sosial selama jam kerja.
“Gunakan media sosial untuk hal positif dan informatif. Jangan sampai ada ASN yang melakukan live streaming untuk kepentingan pribadi saat jam kerja,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, mengatakan bahwa surat edaran terkait jam kerja ASN selama Ramadan sudah dibuat dan wajib diikuti oleh semua OPD.
“Ini sudah menjadi rutinitas setiap Ramadan, bukan hal baru. Biasanya ada instruksi dari pemerintah pusat, dan kita laksanakan di daerah,” kata Ali Fahmi dalam sambungan telepon selulernya.
Ia menegaskan bahwa meskipun bekerja saat berpuasa, ASN tetap harus menjaga kinerja dan tidak bermalas-malasan.
“Kinerja jangan sampai lemah. Harus tetap semangat menjalankan tugas,” katanya.
Untuk memastikan disiplin ASN, Pemkab Pandeglang juga akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke setiap OPD bersama Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.
“Kita akan lakukan sidak ke OPD, seperti yang biasa dilakukan di awal Ramadan dan setelah Idul Fitri,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











