SERANG,RADARANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang berencana akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 19 April 2025. Waktu tersebut dipilih berdasarkan rekomendasi dari KPU RI.
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Septia Abdi Gama mengatakan, saat melaksanakan rapat koordinasi dengan KPU RI beberapa hari lalu, pihaknya diberikan saran untuk melaksanakan PSU pada tanggal 19 Maret 2025.
Pertimbangan tersebut diberikan agar partisipasi pemilih tidak turun saat pelaksanaan PSU.
“Kenapa pertimbangannya dilaksanakan tanggal 19, karena itu hari Sabtu, nah ini kan hari libur, tujuannya agar partisipasi tidak turun saat PSU. Kalau hari Minggu masih banyak nonmuslim yang ke gereja,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu, 2 Maret 2025.
Ia mengatakan, pelaksanaan PSU ada beberapa tahapan yang kemungkinan tidak akan dilaksanakan, seperti tahapan pemutakhiran data pemilih serta tahapan kampanye.
“Bedanya kalau kemarin kita harus pemutakhiran data, kalau sekarang tidak karena menggunakan DPT sebelumnya. Lalu tidak ada kampanye,” ujarnya.
Soal rekrutmen badan ad hoc di tingkat kecamatan hingga ke TPS, Septia mengaku belum mendapatkan arahan lebih lanjut dari KPU RI, apakah melakukan aktivasi ad,hoc yang lama atau justru harus melakukan rekrutmen baru.
“Kita belum mendapatkan arahan, karena mungkin masih mempertimbangkan dari sisi anggaran juga, karena anggarannya cukup besar untuk ad hoc. Kita masih dalam tahap persiapan-persiapan,” tegasnya.
Ia mengaku akan berupaya agar pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang berjalan dengan baik serta partisipasi pemilih tidak turun.
“Kita upayakan partisipasi ini minimal sama, syukur-syukur bisa lebih. Kita jalankan sebagaimana dengan aturan yang berlaku. Tentunya tahap perencanaan dan persiapan dikuatkan, karena waktu sangat mepet hanya 60 hari,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











