KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelemahan nilai tukar rupiah yang hampir mencapai Rp17.000 per Dolar AS dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda Indonesia, kini dipandang sebagai ancaman serius terhadap hak asasi manusia (HAM). Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan), Abdul Hamim Jauzie, mengungkapkan hal tersebut dalam pernyataannya pada Selasa, 4 Maret 2025.
“Pelemahan rupiah dan gelombang PHK adalah masalah HAM yang serius, dan pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi hal ini,” ujar Hamim.
Menurutnya, pelemahan rupiah tidak hanya mempengaruhi perekonomian, tetapi juga mengancam hak atas standar hidup yang layak. Kenaikan harga barang dan jasa akibat pelemahan nilai tukar, menurut Hamim, sangat berisiko membebani masyarakat, terutama kelompok menengah bawah.
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan barang kebutuhan pokok tetap terjangkau,” jelas Hamim.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelemahan rupiah berpotensi memperlambat pembangunan ekonomi dan sosial, yang akhirnya akan merugikan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Hamim menekankan perlunya kebijakan pemerintah yang lebih berpihak pada pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Terkait dengan gelombang PHK yang semakin meluas, Hamim menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja secara massal melanggar hak pekerja atas pekerjaan yang layak. PHK ini menyebabkan hilangnya mata pencaharian, penurunan pendapatan, dan memperburuk kondisi ekonomi bagi banyak keluarga.
“Pemerintah dan perusahaan harus menghormati hak-hak pekerja, termasuk perlindungan dari PHK yang sewenang-wenang,” tegas Hamim.
Selain itu, Hamim menekankan bahwa pekerja yang di-PHK berhak mendapatkan jaminan sosial yang memadai, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam memastikan sistem jaminan sosial berfungsi dengan baik untuk melindungi pekerja yang terkena PHK.
“PHK dapat berakibat serius pada kehidupan pekerja dan keluarganya, menciptakan kemiskinan, kelaparan, dan masalah kesehatan. Pemerintah wajib memberikan bantuan untuk memastikan pekerja yang di-PHK dapat memenuhi kebutuhan dasarnya,” jelas Hamim.
Hamim juga mengingatkan bahwa selain kebijakan pemerintah, perusahaan harus bertanggung jawab dan melakukan PHK sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk menjaga hak pekerja dan mencegah dampak negatif yang lebih luas.
“Perusahaan harus menghormati hak-hak pekerja dan memastikan bahwa PHK dilakukan secara bertanggung jawab,” tutup Hamim.
Editor : Merwanda











