SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Plt Direktur Utama (Dirut) PT ABM, Yoga Utama, mengaku tidak menikmati uang dari pengadaan minyak goreng PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tahun 2025 senilai Rp20,4 miliar. Ia juga menegaskan tidak memiliki niat untuk merugikan perusahaan.
“Saya sama sekali tidak ada niat untuk membobol uang PT ABM,” ujar Yoga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu, 20 Mei 2026.
Yoga yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya.
Dalam keterangannya, Yoga mengaku kerja sama dengan PT KAN murni untuk kepentingan bisnis dan tidak ada rencana melakukan tindak pidana korupsi di perusahaan milik BUMD Pemprov Banten tersebut.
“Tujuan saya pure bisnis, kalau dari awal sudah ada rencana mungkin saya minta bagian,” katanya.
Yoga juga mengaku kasus dugaan korupsi yang menjeratnya berdampak besar pada keluarganya. Ia menyebut istrinya meninggal dunia setelah dirinya ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
“Istri saya drop, psikisnya kena, belum lagi tiga anak saya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT KAN, Andreas Andrianto Wijaya, membenarkan tidak pernah memberikan uang kepada Yoga. Namun ia mengakui adanya penyaluran dana kepada sejumlah pihak.
“Tidak pernah (memberikan uang kepada Yoga),” ujarnya.
Andreas menyebut aliran dana PT ABM diberikan kepada mantan Ketua DPW PKS Banten, Miftahudin sebesar Rp130 juta.
“Iya betul (uang Rp130 juta diberikan kepada Miftahudin),” katanya.
Selain itu, Andreas juga menyebut penyaluran dana kepada sejumlah pihak lainnya, di antaranya Nani Alianto (istri Andreas) sebesar Rp500 juta, PT Petrindo Nusa Persada Rp8,6 miliar, Muji Misino Rp530 juta, Drs. Heru Istiyono Rp530 juta.
Kemudian, Direktur Utama PT Petrindo Nusa Persada (PNP), Eva Novensia Kristanti Rp530 juta, Ida Hadi Brata Rp100 juta, Haris Abdul Rahman Rp500 juta, Wagino Rp31 juta, serta PT KAN sebesar Rp530 juta.
“Iya benar (untuk PT KAN),” kata Andreas.
Dalam persidangan tersebut, Andreas juga mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp5,2 miliar ke negara. Dari jumlah tersebut, Rp3,5 miliar dikembalikan oleh Eva Novensia Kristanti, sedangkan sisanya Rp1,7 miliar dikembalikan oleh dirinya.
“Saya Rp1,7 miliar,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











