SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar. Pelaku ditangkap setelah memperjualbelikan puluhan ribu liter Bio Solar subsidi ke kapal-kapal di luar Pandeglang.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza Mahendra Setlig mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut berinisial SAE alias UK (50) warga Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Pelaku dilakukan penangkapan pada Senin 3 Maret 2025.
“Yang bersangkutan kami amankan saat sedang mengendarai sepeda motor Tossa Viar dengan nomor polisi A 2747 YG,” katanya belum lama ini.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa jeriken yang berisi Bio Solar subsidi. Rencananya, BBM subsidi untuk nelayan tersebut akan dibawa ke tempat penampungan milik pelaku. “Ada jeriken berisi BBM subsidi yang kami amankan saat penangkapan,” kata Reza.
Usai menangkap pelaku, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, kata Reza menuju tempat penyimpanan BBM. Disana, petugas menemukan 30 jeriken kosong dan 400 liter Bio Solar subsidi. “Ada 400 liter BBM yang belum sempat dijual,” ujar perwira menengah Polri ini.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku membeli BBM subsidi tersebut di SPBU di daerah Panimbang. Modusnya agar mendapatkan BBM subsidi itu dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM Bio Solar milik nelayan. “Pelaku ini menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang biasa digunakan nelayan,” ungkap Reza.
Bio solar subsidi yang dibeli pelaku tersebut rencananya akan dijual ke kapal-kapal yang sandar dari luar Panimbang. Satu liternya, Bio Solar subsidi itu dijual Rp 7.500. Sedangkan pelaku membelinya Rp 6.800. “Ada keuntungan Rp 700 per liternya,” kata Reza.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini menurut keterangan pelaku telah dilakukan selama dua tahun. Dalam satu bulannya pelaku mendapat keuntungan Rp 10 juta.
“Pelaku dapat melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar tersebut dalam seminggu tiga kali pembelian dan setiap pembelian kurang lebih dapat 800 liter sehingga dalam sebulan kurang lebih 2.400 liter yang dibelinya,” kata mantan anggota Polda Metro Jaya ini
Kabid Humas Polda Banten menambahkan, penangkapan terhadap pelaku tersebut merupakan tindaklanjut dari Direktur Tipidter Bareskrim Polri terkait pengawasan dan penegakan hukum penyalahgunaan barang subsidi. “Dengan tujuan agar tepat sasaran masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











