TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar operasi pengawasan dalam rangka memastikan ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan selama bulan suci Ramadan di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah berpuasa serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan bahwa dalam operasi yang berlangsung pada hari Selasa malam ini melakukan patroli di berbagai titik, termasuk tempat hiburan, serta panti pijat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum pada bulan suci Ramadan.
“Fokus utama kami adalah melakukan pengawasan yang meliputi kepatuhan terhadap jam operasional usaha, larangan menjual makanan secara terbuka di siang hari, serta penertiban terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu kekhusyuan puasa Ramadan,” ujar Agus.
Selain itu kata Agus, operasi ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan tempat hiburan malam terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025, yang mengatur pelarangan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Dan kami juga ingin memastikan bahwa semua pihak menaati aturan yang telah ditetapkan berdasarkan surat edaran bupati selama bulan Ramadan. Baik dari sisi pelaku usaha maupun masyarakat umum,”pungkas Agus.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakunda), Tb.Waisulkurni, menambahkan bahwa dalam operasi ini, Satpol PP menindak beberapa tempat hiburan umum yang berada di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua dengan cara membuat surat pernyataan yang dituliskan dan ditandatangani secara langsung oleh masing-masing pengelola hiburan malam tersebut.
“Jadi, surat pernyataan ini sebagai tahapan awal yang mengacu pada aturan Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja. Jika mereka kembali melakukan pelanggaran, Satpol PP akan mengambil langkah tegas dengan menyegelnya,” tukasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











