LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Tarif parkir di Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, baru-baru ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Namun, kenaikan ini menuai protes dari berbagai pihak, termasuk para pengunjung pasar. Tarif pasar parkir yang semula Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000 per motor untuk 2 jam pertama, sementara itu untuk mobil yang semula Rp 3.000 naik menjadi Rp 4.000 per mobil 2 jam pertama dan untuk mobil Box tetap sama Rp 5.000 per mobil 2 jam pertama.
Diketahui tarif pakir pasar Rangkasbitung naik secara sepihak pada tanggal 5 Maret 2025 lalu, oleh pihak kedua yakni PT. PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) sebagai pengelola parkir saat bulan Ramadan. Namun beberapa penerapan tarif tersebut mendapatkan keluhan dari masyarakat.
Lina pengunjung Pasar Rangkasbitung, menyatakan sebelumnya, tarif parkir di Pasar Rangkasbitung cukup terjangkau bagi masyarakat, baik pengunjung pasar maupun pedagang yang membutuhkan tempat parkir untuk kendaraan mereka. Namun, tanpa pemberitahuan resmi atau sosialisasi yang jelas, tarif parkir naik singnifikan.
“Kami merasa bahwa kebijakan kenaikan tarif parkir ini sangat tidak adil. Kami harus membayar tarif parkir yang lebih mahal hanya untuk melakukan aktivitas jual beli sehari-hari. Padahal, pasar adalah tempat yang sangat vital bagi perekonomian lokal, dan banyak pedagang kecil yang mengandalkan pasar sebagai sumber pendapatan utama,” tegasnya kepada Radarbanten.co.id, Kamis 13 Maret 2025.
Kenaikan tarif ini langsung menuai keluhan dari berbagai kalangan. Banyak pengunjung pasar yang merasa keberatan dengan tarif baru tersebut. Terutama bagi mereka yang mengandalkan mobilitas harian di pasar untuk menjalankan usaha.
“Selain itu, kami masyarakat yang biasa berbelanja di pasar juga merasa dirugikan. Saya berpendapat bahwa kenaikan tarif parkir ini hanya akan membuat kami berpikir ulang untuk datang ke pasar, mengingat adanya tambahan biaya yang harus dikeluarkan,” imbuh Lina.
Menanggapi keluhan masyarakat, Yani Kepala Bidang Perdagang pada Dinas Perindustrian dan Perdagang (Disperindag) Kabupaten Lebak, menjelaskan bahwa keputusan untuk menaikkan tarif parkir tersebut dilakukan sepihak tanpa adanya sosialisasi atau diskusi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Disperindag Lebak.
“Pemerintah Kabupaten Lebak sampai saat ini tidak pernah menaikan tarif parkir di pasar Rangkasbitung, adanya keluhan tersbut yang bisa dikatakan operator diduga menaikan tarif secara sepihak,” kata Yani kepada dihubungi melalu telepon.
Ditegaskannya, untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait tarif parkir tersebut. Pihaknya sudah melakukan pembahasan dan tarif mulai per tanggal (12/03) sudah kembali normal.
“Maka kami kemaren telah memanggil PT.SPI (operator parkir) secara resmi untuk meminta klarifikasi utk adanya hal tersebut setelah sebelumnya memberikan surat peringatan secara resmi. Alhamdulillah mulai tadi malam jam 00.00 WIB sudah kembali ke tarif normal seperti semula,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana