CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kota Cilegon, Andriyanti, mengintruksikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar se-Kota Cilegon untuk menarik Minyakita dari pasaran.
Langkah ini diambil setelah ditemukan kecurangan volume minyak goreng tersebut.
“Saya sudah instruksikan ke kepala UPT untuk menyetop dulu, jangan ada Minyakkita yang kemasan di pasar. Kita temukan bahwa isinya itu ada pengurangan, itu kan jelas sangat merugikan konsumen ya,” ucap Andriyanti saat menghadiri Gerakan Pangan Murah (GPM) di halaman kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon pada Rabu, 12 Maret 2025.
Andriyanti menjelaskan bahwa yang menanggung kerugian bukan hanya konsumen, tapi penjual juga karena ikut dicurangi.
“Sebetulnya yang rugi konsumen dan penjual juga karena mereka membeli dari distributor agen yang tidak bertanggung jawab dengan mengurangi isinya,” tambah Andriyanti.
Dia menambahkan bahwa Disperindag Kota Cilegon telah bersurat kepada Diperindag Provinsi Banten untuk dilakukan penelusuran lebih jauh mengenai peredaran Minyakita di pasaran.
“Kami sudah membuat juga surat ke Disperindag provinsi sebagai pelaku PPNS untuk penindakan barang temuan itu karena di sini kita tidak punya PPNS tapi sudah diberi ke Disperindag provinsi untuk melakukan penyiksaan,” tambahnya.
Andriyanti juga menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan bersama UPT untuk mengetahui jumlah produk Minyakita yang beredar di pasaran.
“Data konkretnya saya minta dari UPT, dapat agennya dari mana, jumlah yang mereka beli pertama itu berapa, stok opname terakhir itu berapa, jadi kita akan melihat, tahu bahwa yang sudah beredar di masyarakat itu berapa banyak,” pungkas Andriyanti.
Editor: Agus Priwandono