CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Forum Tenaga Teknis dan Administrasi Honorer (Fortrah) Kota Cilegon menilai bahwa keputusan pemerintah menunda pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (CPNS) berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Presidium Fortrah Kota Cilegon, Solahudin, mengatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dan CPSN telah diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 itu kan seluruh persoalan berkaitan dengan PPPK dan CASN harus diselesaikan di akhir tahun 2024, nah sekarang malah ngaret ke tahun 2026, jelas ini menyalahi ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Fortrah juga menilai bahwa keputusan penundaan pengangkatan PPPK dan CPNS di tengah bulan Ramadan bisa menimbulkan kegaduhan, bahkan gelombang aksi masa di berbagai kota.
“Repotnya kan ini bulan puasa, harusnya tidak membuat aturan yang bikin gaduh, harusnya bikin sejuk begitu. Saya juga khawatir akan menimbulkan gejolak di daerah dan sampai temen-temen juga nanti ngedemo di daerahnya masing-masing,” ucap Solah.
Solah juga menilai berubah-ubahnya keputusan dari pemerintah mencerminkan lemahnya koordinasi antarinstansi.
Kebijakan yang dikeluarkan sering kali tidak dibarengi dengan perencanaan yang matang, sehingga tenaga honorer menjadi korban dari tarik ulur kepentingan.
“Jadi tidak ada ketegasan apalagi di pusat juga kelihatannya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang Komisi II juga ada hal-hal yang kurang klik begitu kan, jadi seolah-olah mempunyai argumentasi sendiri akhirnya, salah tafsir begitu dari Komisi II yang harusnya segera dituntaskan pengangkatan CASN dan PPPK ini tapi ko malah di undur-undur lgi,” pungkasnya.
Fortrah mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil sikap tegas terkait persoalan ini, dan meminta pemerintah mematuhi peraturan yang ada.
Editor: Agus Priwandono